Dibully Dipaksa Setubuhi Kucing, Bocah SD Depresi Berat hingga Meninggal

Korban dipaksa menyetubuhi kucing sambil direkam oleh para pelaku hingga video perundungan itu tersebar luas.

Editor: Amirullah
lifestyle-indonesia.com
Ilustrasi - Bocah SD meninggal dibully usai dipaksa menyetubuhi kucing 

SERAMBINEWS.COM, TASIKMALAYA - Seorang bocah berusia 11 tahun meninggal karena depresi usai dibully teman-temannya.

Korban dipaksa menyetubuhi kucing sambil direkam oleh para pelaku hingga video perundungan itu tersebar luas.

Kasus perundungan tersebut terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengungkapkan identitas para pelaku yang sudah diketahui berjumlah empat orang.

"Tapi diduga ada 4 orang dan identitasnya sudah diketahui. Seorang di antaranya usianya lebih dari korban, sudah SMP," kata Ato dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Saat masih hidup, korban terlihat sangat ketakutan dan tak mau makan dan minum begitu ditanya orangtuanya terkait para pelaku.

"Jadi sesuai keterangan ibu kandungnya, korban sebelum meninggal tak mau membuka siapa para pelaku yang memaksa begitu ke kucing sambil direkam," lanjut dia.

Ato menjelaskan, dalam rekaman asusila korban ke kucing saat dipaksa teman-temannya, terlihat jelas suara para pelaku yang sedang mengolok-olok.

Video berdurasi sekitar 50 detik itu pun akhirnya menyebar lewat pesan dan grup Whatsaap warga sampai akhirnya viral.

"Ibu korban pun mulanya mengetahui dari tetangganya ada rekaman anaknya yang viral sedang dipaksa begitu ke kucing. Dari sana mulai korban depresi tak mau makan dan minum sampai akhirnya meninggal dunia," tambah Ato.

Baca juga: Potret Artis Blasteran Cinta Laura, Dulu Di-bully, Kini Bungkam Netizen dengan Prestasi

Baca juga: Awalnya Gemuk, Mufti Lakukan Diet karena Di-bully Teman, Kini Menyesal, Begini Kisahnya

Proses hukum

KPAID Kabupaten Tasikmalaya pun akan melaporkan secara resmi kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) untuk diproses secara hukum pada Kamis (21/7/2022).

Soalnya, kejadian ini sudah menjadi konsumsi publik usai menyebar rekaman video dan akan ditelusuri siapa pelaku yang kali pertama menyebarkan rekamannya.

"Hari ini kita akan melaporkan ke Polres Tasikmalaya terkait kasus ini. Kita sudah berkoordinasi terus dengan Kanit PPA Polres Tasikmalaya," ujar Ato.

Langkah ini diambil supaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan anak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved