Dulu Nikah Siri, Kini Ahmad Dani dan Mulan Jameela Perjuangkan Kedua Anaknya Diakui Negara
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela ingin kedua anaknya diakui, sah terdaftar secara administrasi negara.
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela ingin kedua anaknya diakui, sah terdaftar secara administrasi negara.
SERAMBINEWS.COM - Ahmad Dani dan Mulan Jameela diketahui menikah siri.
Mantan suami Maia Estianti itu menikahi teman duet istrinya.
Kini, pernikahan keduanya telah menghadirkan dua anak.
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela ingin kedua anaknya diakui, sah terdaftar secara administrasi negara.
Demi mewujudkan keinginannya ini, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menjalani sidang permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Diketahui Ahmad Dhani dan Mulan Jameela memiliki dua anak yakni Safeea Ahmad dan Ahmad Syailendra Aerlangga.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan menggelar sidang atas permohonan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela pada Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Al El dan Dul Tinggal Bersama Ahmad Dani, Ungkap Alasannya tak Memilih Maia Estianty
Kabar sidang permohonan asal usul anak yang diajukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Menurut Taslimah, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela benar telah melayangkan permohonan asal usul kedua anaknya.
"DAP pemohon satu, MJ pemohon dua, mengajukan atau memohon pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar anak yang dilahirkan dalam perkawinannya agar dinyatakan sebagai anak keduanya," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut dikutip Tribunnews dari kanal YouTube DH ENTERTAINMENT NEWS, Kamis (21/1/2022).
Taslimah menjelaskan permohonan tersebut dilayangkan agar kedua anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tercatat dengan jelas dalam administrasi negara.
"Bahwa anak tersebut asal usulnya harus jelas, anak siapa dia, pemohon satu dan dua agar dikabulkan permohonan tersebut supaya kedua anak tersebut menjadi jelas," ucap Taslimah.
Tidak hanya itu, Taslimah menjelaskan jika apa yang dilakukan Ahmad Dhani bukanlah gugatan melainkan permohonan perdata.
"Bukan gugatan ya," tutur Taslimah.