Berita Aceh Jaya

Kabel Listrik PLN di Aceh Jaya Diduga Digasak Maling saat Dini Hari, Pelaku Dinilai Profesional

Fadli menceritakan pencurian kabel itu diketahui pertama kali saat pihak PLN mendapatkan laporan masyarakat melalui aplikasi PLN. 

Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RISKI BINTANG      
Lokasi trafo yang kabelnya digondol maling di kawasan Desa Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, Kamis (21/7/2022) dini hari 

Fadli menceritakan pencurian kabel itu diketahui pertama kali saat pihak PLN mendapatkan laporan masyarakat melalui aplikasi PLN. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Sejumlah kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kawasan Desa Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, diduga digasak maling.

Berdasarkan laporan diterima Serambinews.com, dari Manager ULP Rayon Calang, Fadli, kejadian tersebut diperkirakan terjadi, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Fadli menceritakan pencurian kabel itu diketahui pertama kali saat pihak PLN mendapatkan laporan masyarakat melalui aplikasi PLN. 

Bahwa terjadi pemadaman di kawasan itu sejak pukul 03.00 WIB hingga pagi hari.

"Ada laporan pemadaman sejak dini hari, jadi kita curiga dan saat kita turun ke lokasi kondisi trafo sudah terbuka dan pipa kabel rusak," tandasnya.

Baca juga: Pencurian Kabel Telkom Libatkan 4 Oknum TNI, Begini Kesaksian Warga di TKP

Menurutnya, para pencuri yang dinilai sudah memahami kondisi alur listrik milik PLN berhasil menggondol kabel kuningan itu sepanjang delapan meter.

"Dia sudah profesional karena kalau dia salah potong bisa menyebabkan pemadaman di seluruh Lamno.

Namun ini hanya diambil yang untuk kawasan Lhok Geulumpang saja, jadi sudah profesional dan mengerti masalah listrik," tungkasnya.

Dirinya juga mengaku sudah menghubungi pihak berwajib untuk dilakukan olah tempat kejadian pencurian kabel milik PLN tersebut.

Dalam kesempatan itu, Fadli juga mengimbau seluruh masyarakat di Aceh Jaya untuk melaporkan jika mendapati ada mobil terparkir dan mendekati tiang listrik tampa adanya lambang dan simbol PLN.

Baca juga: Hakim Tambah Hukuman Tiga Terdakwa, Kasus Pencurian Kabel Stadion Kuta Asan

"Kalau ada yang mendekati trafo menggunakan mobil tanpa logo PLN mohon bantuan agar dilaporkan kepada kita, karena itu sudah pasti ilegal," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved