Opini
Menelisik Fenomena Gang Rape
AKSI gang rape atau pemerkosaan kelompok semakin marak terjadi di Indonesia. Komnas Perlindungan Anak menyebutkan bila kasus gang rape semakin banyak
OLEH NUR AISYAH, Penggiat di Cahaya Setara Indonesia (CSI) dan pemerhati masalah sosial
AKSI gang rape atau pemerkosaan kelompok semakin marak terjadi di Indonesia.
Komnas Perlindungan Anak menyebutkan bila kasus gang rape semakin banyak terjadi sejak 2015.
Pada tahun 2015, terdapat 44 kasus dengan 9 korban meninggal dunia; di tahun 2016, terdapat 82 kasus dengan 11 korban meninggal; dan pada 2017, terdapat 26 kasus dengan 3 korban meninggal.
Tindakan kekerasan ini juga terjadi di provinsi Aceh.
Kasus ini bukan fenomena baru, pada tahun 2021 saja misalnya, Komisi Perlindungan Anak Aceh (KPAA) mencatat ada tiga kasus gang rape yang terjadi, yaitu di kabupaten Bener Meriah pada Februari 2021, Langsa Maret 2021, dan di kabupaten Nagan Raya pada Desember 2021.
Pada tahun 2014, kasus yang serupa juga pernah terjadi.
Terjadinya perkosaan yang dilakukan beramairamai ini, tentunya, menimbulkan tanda tanya besar, mengapa kasus ini semakin sering terjadi.
Dari tinjauan ilmu psikologi sosial dan remaja, gang rape adalah bentuk kejahatan seksual terhadap satu korban di mana pelakunya berjumlah lebih dari satu atau banyak orang.
Menariknya, terdapat beberapa karakteristik khas dari tindakan pemerkosaan berkelompok ini, yang berbeda dengan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku perseorangan.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Merasa Korban Mirip Istrinya
Baca juga: Dukun Cabul Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Bandung, Polisi Amankan Jenglot, Diduga Ada Korban Lain
Salah satu ciri dari tindakan kekerasan ini adalah terjadinya di kalangan remaja dengan korban yang juga masih remaja bahkan anak-anak.
Hal ini berkaitan dengan situasi dimana remaja rentan terpengaruh kondisi di lingkungan sekitarnya, karena anak remaja sedang berada dalam masa transisi yang labil, baik dalam cara berpikir maupun secara emosional.
Sehingga mereka mudah terjerumus ke dalam perilaku negatif tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang akan mereka terima.
Kondisi ini diperburuk lagi dengan kesalahan dalam pola asuh dan dukungan terhadap proses perkembangan yang diberikan, baik oleh keluarga, lembaga pendidikan, dan komunitas (dalam lingkup yang lebih luas) yang cenderung individualistis dan jauh dari nilai-nilai damai, berkeadilan dan kesetaraan.
Karakteristik lainnya, menurut NG Berrill, seorang psikolog forensik dan Direktur Eksekutif New York Forensics, adalah pada awalnya kekerasan yang dilakukan tidak terencana, tapi didorong oleh rasa solidaritas yang tumbuh antaranggota kelompok untuk melakukan halhal yang tidak mereka rencanakan, termasuk untuk melakukan tindak kekerasan.
Apabila salah seorang anggota kelompok mundur dari rencana kelompok yang telah disepakati, maka konsekuensinya ia akan dianggap sebagai seorang 'pengecut'.
Adanya label ‘pengecut’ yang akan disematkan pada diri pelaku sangat ditakuti, karena itu akan meruntuhkan dignitas dan harga dirinya.
Karena dalam masyarakat dimana ia tumbuh dan dibesarkan, laki-laki dikonstruksikan secara sosial untuk selalu menjadi ‘pemenang’ dalam semua hal, sehingga perannya harus dominan dan sentral.
Jati diri sebagai ‘pemenang’ dan ‘bersikap harus dominan’ yang tumbuh di masing-masing diri anggota kelompok ini bersatu menjadi harga diri kelompok yang tinggi.
Tingginya harga diri kelompok terindikasi pada fakta yang menunjukkan bila pelaku yang terlibat dalam pemerkosaan berkelompok akan lebih mengkhawatirkan reputasi mereka satu sama lain (sebagai laki-laki dominan) akan jatuh, daripada hak hidup korban yang mereka serang.
Pandangan ini diperkuat oleh sosiolog Beth Quinn dari University Colorado yang berpendapat bahwa gang rape merupakan bentuk nyata dari maskulinitas hegemonik untuk mengontrol atau mendominasi korban.
Hal ini didorong oleh adanya nilai-nilai yang berkembang di dalam sebuah masyarakat yang memandang perempuan dan anak perempuan sebagai warga masyarakat kelas dua, yang secara sosial politik tidak memiliki kontrol kuasa.
Sehingga pelaku, dengan privilese yang mereka miliki sebagai warga masyarakat kelas pertama, berhak untuk mengontrol atau mendominasi korban, melalui tindak pemerkosaan yang mereka lakukan.
Ciri khas lain dari tindakan kekerasan ini adalah para pelaku pada umumnya melakukan kejahatan seksual secara bergilir dan mengamati pelaku lain yang sedang melakukan aksinya tanpa ada rasa bersalah.
Perilaku ini dikenal dengan “bystander effect” atau adanya sikap apatis akut dari pelaku yang tidak berperikemanusiaan.
Hal ini disebabkan oleh, pertama, kurangnya rasa empati dalam suatu masyarakat terhadap tindak perkosaan yang terjadi.
Ini merupakan bentuk pembiaran terhadap perilaku negatif yang dilakukan.
Pembiaran ini merupakan budaya permisif yang terbangun dalam masyarakat yang mengarah pada pelangggengan terhadap kekerasan.
Kedua, dalam masyarakat, terdapat praktek “blaming the victim”, dimana Korban justru sering disalahkan atas kasus pemerkosaan yang dialaminya.
Jika pemerkosaan terjadi, pihak korban disalahkan karena cara berpakaiannya atau karena perilakunya yang dianggap menggoda dan memancing pelaku untuk berbuat kejahatan.
Fenomena gang rape merupakan tindak kekerasan yang sangat kompleks dan faktor penyebabnya bersifat multidimensi.
Ia akan dapat tumbuh subur dalam konteks masyarakat yang tidak menjunjung nilai- nilai damai, berkeadilan dan kesetaraan.
Sehingga untuk memitigasinya diperlukan sebuah upaya strategis yang terintegrasi dan terpadu dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah, parlemen, akademisi, ulama dan masyarakat.
Upaya yang dilakukan harus mencakup ranah pencegahan dan penanganan dengan berlandaskan nilai-nilai perdamaian, keadilan dan kesetaraan.
Adapun beberapa intervensi strategis yang dapat dilakukan antara lain: dengan
(i) melakukan peningkatan penyadaran publik terkait kekerasan seksual;
(ii) penguatan dan penegakan hukum, khususnya terkait penanganan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak yang selama ini masih mengalami dualisme hukum yang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi korban, penghukuman yang tidak memberikan efek jera bagi pelaku, dan impunitas bagi pelaku yang melanggengkan kejahatan seksual;
(iii) pemerintah juga perlu segera menyusun rencana strategis penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak karena hingga kini Aceh belum memiliki rencana strategis tersebut;
(iv) memperkuat fungsi keluarga dan komunitas melalui penguatan gampong dengan menjadikan gampong sebagai sebuah institusi yang dapat berfungsi strategis sebagai “community watch” sekaligus “advocate” dalam menciptakan ruang dan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak dengan mengadopsi nilai-nilai keacehan yang mempromosikan kesetaraan dan keadilan.
Baca juga: Pengakuan Korban soal Motivator Julianto Eka, Kecup Pipi di Hotel hingga Rudapaksa 15 Kali
Baca juga: Pemuda Nekat Rudapaksa Ibu Kos, Sempat Peluk dan Tindih Korban, Ngaku Ingin Masuk Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/nur-aisyah-penggiat-di-cahaya-setara-indonesia-csi-dan-pemerhati-masalah-sosial.jpg)