Video

VIDEO Kasus Dugaan Penggelapan Dana PNPM Jeumpa, Kejari Bireuen Tetapkan Dua Tersangka

EHB dan SM adalah ketua Kelompok Simpan Peminjam (KSP) pengendali semua kelompok dari Gampong Pulo Lawang, Jeumpa Bireuen.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yuhendra Saputra

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kasus dugaan penggelapan dana simpan pinjam Kelompok Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (SPP- PNPM) Kecamatan Jeumpa Bireuen yang mulai diperiksa tim Kejari Bireuen awal April lalu, akhirnya Selasa (19/07/2022) ditetapkan dua orang tersangka tersangkut kasus tersebut.

Penetapan tersangka berinisial EHB dan SM warga Jeumpa Bireuen berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi sejak awal April lalu.

EHB dan SM adalah ketua Kelompok Simpan Peminjam (KSP) pengendali semua kelompok dari Gampong Pulo Lawang, Jeumpa Bireuen.

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah di tetapkan dua tersangka tersebut," ujar Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH MH saat konferensi pers sejumlah wartawan, Selasa (19/07/2022).

Kajari didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Muhammad Rhazi, SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Muliana, SH, juga menjelaskan, akibat dari perbuatan saudara EHB setiap kelompok tidak memenuhi kriteria diloloskan, sehingga terjadi tunggakan sampai dengan saat ini, salah satu KSP yang diloloskan dengan tunggakan paling besar adalah kelompok-kelompok dikendalikan atau diketuai oleh saudari SM.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan kelas IIB Bireuen, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Kejari Bireuen telah berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp 609.038.000, disita dari kelompok KSP yang macet.

Setelah ditetapkan kedua dinaikan dalam mobil tahanan diantar ke Lapas Kelas II Bireuen.(*)

Baca juga: VIDEO -Kebakaran Lahan di Lhokseumawe Sempat Mengenai Rumah Warga

Baca juga: Usai Kunjungi Masjid Nabawi di Madinah, Jamaah Haji Langsung Pulang ke Negaranya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved