Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Polri Sebut Libatkan 7 Dokter Forensik dari Eksternal

sejumlah dokter forensik dari luar internal kepolisian sudah mengonfirmasi untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J

Editor: Faisal Zamzami
Via Tribun Manado
Luka sayatan di wajah Brigadir J disebut karena proyektil peluru 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sejumlah dokter forensik dari luar internal kepolisian sudah mengonfirmasi untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada tujuh orang yang sudah mengonfirmasi terlibat dalam otopsi ulang ini.

"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada 7 orang," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022) malam.

Dedi tidak menyebutkan nama ketujuh dokter forensik eksternal tersebut. Namun, dia mengatakan, mereka adalah orang-orang yang ahli di bidangnya, termasuk guru besar di dalamnya.

"Termasuk nanti dari kedokteran forensik dari Polri yang juga sudah memiliki pengalaman," tuturnya.

Adapun Dedi memastikan proses otopsi ulang jenazah Brigadir J akan berlangsung di Jambi.

Baca juga: Tembak Mati Brigadir J, Keberadaan Bharada E Misterius, Ayah Ungkap Fakta Ini Sebelum Anaknya Tewas

Sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J akan dilakukan secepatnya.

Otopsi ulang disebut akan melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai pihak.

"Informasi yang saya dapatkan dari kepala tim sidik Pak Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian), sebenarnya dari komunikasi dari Dittipidum dengan pihak pengacara ini kalau bisa secepatnya," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Dedi menjelaskan, proses ekshumasi lebih baik dilakukan dengan secepatnya.

Dia menambahkan, otopsi ulang jenazah Brigadir J harus dilakukan secepatnya demi mengurangi potensi pembusukan yang bisa mengganggu otopsi.

"Karena kita kalau misalnya jenazahnya sudah lama, maka tingkat pembusukan semakin lebih rusak," tuturnya.

"Kalau semakin rusak, maka otopsi ulang atau ekshumasi semakin sulit," sambung Dedi.

Ekshumasi adalah sebuah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikuburkan.

Dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk keperluan identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved