Qanun KTR
Pj Wali Kota Dukung Penuh Implementasi Qanun KTR di Banda Aceh
Pasalnya kata Bakri, saat ini sudah ada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 dan juga Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2017. Dimana re
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penjabat (PJ) Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq mendukung penuh implementasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh, Jum'at (22/7/2022).
"Karena menurut saya perilaku merokok memiliki dampak negatif di antaranya terhadap aspek kesehatan, pendidikan, sosial, anak-anak juga dapat menganggu mata pencaharian (produktifitas) masyarakat," kata Bakri saat audiensi bersama Dinas Kesehatan, The Union, The Aceh Institute, Satpol PP/WH serta KADIS Kota Banda Aceh, bertempat di Kantor Walikota Banda Aceh pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Pasalnya kata Bakri, saat ini sudah ada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 dan juga Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2017. Dimana regulasi yang sudah ada ini penting untuk diimplementasikan.
"Namun himbauan saya bahwa proses penerapan ini harus berjalan secara humanis, lembut dan sejuk," imbuhnya.
Sementara itu perwakilan The Union dr Lily S Sulistiyowati mengatakan, perlu ada komitmen bersama dalam proses pengendalian rokok di Aceh.
Pasalnya, hal tersebut bertujuan agar terjadinya penurunan terhadap konsumsi rokok, terlebih terhadap anak-anak di bawah umur.
"Regulasi dan implementasi KTR harus betul-betul diterapkan secara menyuluruh dengan meningkatkan koordinasi berbagai pihak," ujar Lily.
• KTR: Kontrol Publik Terhadap Rokok
Selain itu, implementasi KTR di Aceh harus dikuatkan kembali, dengan harapan Kota Banda Aceh dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain sebagai daerah pertama yang berhasil menciptakan ruang ramah anak yang bebas rokok.
"Semangat, pola dan konsep penerapan di Banda Aceh dapat disebarkan ke daerah-daerah lainnya di Provinsi Aceh," imbuhnya.
Guna memudahkan monitoring dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program KTR, Direktur The Aceh Institute, Muazzinah Yacob menjelaskan, bahwa pihaknya sudah merancang sebuah aplikasi bernama 'Monitor KTR' yang akan segera dilaunching dalam waktu dekat.
Aplikasi tersebut nantinya dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Kawasan Tanpa Rokok.
"Hal ini juga dapat menjadi database bagi dinas dinas terkait guna mendukung implementasi KTR di Kota Banda Aceh," pungkasnya.(*)
• Bupati Lantik Liyan Azwir Sebagai Direktur PDAM Tirta Naga
• Kembali Aktif di Sosial Media, Cita Citata Pamer Kemesraan dengan Didi Mahardika
• Kopda M Hilang Usai Istrinya Ditembak di Semarang, Polisi Militer Cari Suami Korban