Opini
Urgensi Qanun KTR
Organisasi kesehatan dunia dan berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 31 Mei sebagai Hari Tanpa Tembakau
Oleh M Zubair SH MH, Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen
WORLD Health Organization (WHO) yang merupakan organisasi kesehatan dunia dan berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 31 Mei sebagai Hari Tanpa Tembakau Se-Dunia.
Momen yang diinisiasi oleh WHO tersebut sejak tahun 1987 adalah sebagai upaya untuk menjadi pengingat terhadap ancaman bahaya rokok yang bukan hanya bagi perokok aktif namun juga untuk orang-orang sekitarnya yang menghirup asap dari paparan rokok tersebut.
Upaya itu dilakukan WHO karena organisasi dimaksud memiliki tanggung jawab untuk memberi arah kebijakan dalam penanganan kesehatan masyarakat dunia.
Penelitian ilmiah terhadap nikotin yang merupakan suatu racun dalam tembakau yang dijadikan bahan untuk rokok dan dihisap oleh manusia telah menyebabkan berbagai masalah kesehatan.
Adapun permasalahan kesehatan akibat mengonsumsikan nikotin tersebut yaitu mengurangi kadar oksigen dalam jantung, meningkatkan tekanan darah dan mengurangi denyut jantung serta merusak dinding pembuluh darah jantung.
Nikotin dalam tembakau dan terpapar lewat asap rokok membuat jantung harus bekerja ekstra, dan karbon dioksida didalam asap rokok juga akan mengambil alih sebahagian porsi oksigen dalam darah yang mengakibatkan tekanan darah naik karena jantung harus memompa lebih keras untuk mendapat suplai oksigen yang cukup ke seluruh tubuh.
Risiko akibat nikotin tersebut bukan hanya berbahaya bagi siperokok aktif tetapi juga berimbas kepada orang lain yang disebut perokok pasif akibat paparan asap rokok.
Paparan asap rokok yang disebabkan Asap Rokok Orang Lain (AROL) telah menyebabkan peningkatan penyakit jantung dan risiko kematian sebesar 30 %, sementara pada kehamilan dapat menyebabkan ; berat bayi lahir rendah (BBLR), dan bayi lahir prematur, serta sindroma kematian bayi mendadak, efek pada bayi berupa pertumbuhan janin dalam rahim terhambat dan keguguran spontan.
(International Agency For Research on Cancer 2004).
Baca juga: Kemendagri Jelaskan Tata Cara Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Baca juga: Komika Fico Fachriza Konsumsi Narkoba Jenis Tembakau Sintetis Sejak 2016, Alasannya Sulit Tidur
Penjelasan Kementerian Kesehatan yang dikutip dari instagram menunjukkan bahwa negara Indonesia masuk dalam peringkat ketiga terbesar jumlah perokok untuk usia diatas 10 tahun setelah India dan Cina yang didasarkan pada riset kesehatan dasar 2018.
Masih berdasarkan riset tersebut bahwa jumlah perokok usia muda tersebut terus meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen.
Sementara itu, data perokok elektronik anak usia 10-18 tahun juga meningkat dari 1,2 persen pada tahun 2016 menjadi 10,9 persen pada 2018.
Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang pada pasal 115 ayat (2) memerintahkan kepada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah masing- masing dengan Peraturan Daerah atau qanun untuk istilah daerah Aceh.
Selanjutnya sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2003 serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri nomor 188/ Menkes/PB/I/2011 dan nomor 7 Tahun 2011, yang ke semuanya memerintahkan supaya Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/m-zubair-sh-mh-kepala-dinas-komunikasi-informatik.jpg)