Breaking News

MyPertamina untuk Beli Solar dan Pertalite Berlaku di Banda Aceh, Begini Cara Daftarnya

Pendaftaran MyPertamina untuk membeli Solar dan Pertalite yang berlaku sejak 1 Juli 2022 ini diperuntukkan bagi kendaraan roda 4 ke atas.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Mypertamina.id
Daftar MyPertamina untuk beli Solar dan Pertalite berlaku di Banda Aceh, ini aturan & cara daftarnya. 

SERAMBINEWS.COM - PT Pertamina telah memperluas jangkauan uji coba penggunaan MyPertamina untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite.

Sebelumnya, uji coba penggunaan MyPertamina untuk membeli Solar dan Pertalite hanya diberlakukan pada 13 daerah untuk tahap pertama.

Kini, jangkauannya telah resmi diperluas ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Dalam rilis terbaru yang dikeluarkan Pertamina, kini ada 50 daerah yang wajib menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli Solar dan Pertalite.

Ke-50 kabupaten/kota itu tersebar di 27 provinsi, termasuk Aceh.

Baca juga: RESMI, Kota Banda Aceh Masuk Daftar Daerah Wajib Gunakan MyPertamina Untuk Beli Solar dan Pertalite

Kota Banda Aceh menjadi satu-satunya wilayah di Aceh yang masuk dalam daftar daerah wajib menggunakan MyPertamina.

Corporate Secretary Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, membenarkan perluasan wilayah ini.

Irto mengatakan, perluasan cakupan uji coba Mypertamina ini telah dimulai sejak minggu lalu.

“Perluasan cakupan uji coba MyPertamina ini dimulai pada minggu lalu,” kata Irto kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Lalu, bagaimana aturan penggunaan MyPertamina untuk pembelian Solar dan Pertalite?

Bagaimana pula cara mendaftar akun MyPertamina?

Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut.

Baca juga: Beli Pertalite & Solar Subsidi Harus Pakai Aplikasi MyPertamina, Ini Cara Bagi yang tak Memiliki HP

Hanya untuk kendaraan roda 4

Pendaftaran MyPertamina untuk membeli Solar dan Pertalite yang berlaku sejak 1 Juli 2022 ini diperuntukkan bagi kendaraan roda 4 ke atas.

Sementara untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, masih belum berlaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved