Berita Aceh Utara
Tanah Warisan Dijual Orang Meski Punya Surat sebelum Merdeka, IRT Menangis Saat Mengadu ke Haji Uma
Pasalnya, tanah rumah peninggalan orang tuanya tersebut dijual oleh orang lain kepada warga, tanpa ia mengetahuinya pada tahun 1987.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Nurazizah (49), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Kuta Lhoksukon, Aceh Utara menangis saat mengadukan persoalan sengketa tanah ke anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, Sabtu (23/7/2022), di Lhokseumawe.
Pasalnya, tanah rumah peninggalan orang tuanya tersebut dijual oleh orang lain kepada warga, tanpa ia mengetahuinya pada tahun 1987.
Namun, karena penjual dan pembeli bersengketa, maka pembeli menggugat penjual ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.
Nurazizah baru mengetahui tanah tersebut dalam sengketa ketika datang hakim dari Pengadilan Negeri memberitahukan tanah tersebut akan dieksekusi oleh jurusita PN Lhoksukon pada tahun 2016.
Sehingga Nurazizah harus menggugat penjual dan pembeli tanah peninggalan orang tuanya itu untuk menghentikan eksekusi.
Karena tanpa sepengetahuannya juga, Mahkamah Agung sudah memutuskan sengketa tanah tersebut antara penjual dan pembeli yang tak sah.
Baca juga: Petani Tewas Dibunuh Iparnya, Sempat Saling Bacok Pakai Parang, Gara-gara Sengketa Tanah Warisan
Saat mengadukan persoalan tersebut kepada Haji Uma, IRT ini memperlihatkan bukti tanah tersebut peninggalan orang tuanya.
Surat yang dimilikinya antara lain surat keterangan beli tanah yang dikeluarkan pada masa kolonial Belanda, tahun 1939 (sebelum RI Merdeka).
Surat tersebut masih menggunakan ejaan lama dan berlogo warna orange dengan tulisan dalam logo pada surat tersebut ‘ZEGEL VAN NED. INDIE.
Pada bagian atas surat tersebut tertulis “Soerat DJoeal”, diteken Gezien Oeleebalang Van Ara Bongko’.
Kemudian bukti yang diperlihatkan adalah surat Keterangan Hak Milik Adat, Nomor 176/19/KT/1980, yang diteken Camat Kepala Wilayah Kecamatan Lhoksukon, A Aziz dan Keuchik/kepala Desa Kota Lhoksukon, Haroen Walad pada 17 Mei 1980.
Selain itu, bukti surat setoran pajak mulai tahun 2001 atas pendirian wartel di lokasi tanah tersebut sampai tahun 2022.
Baca juga: Seorang Kakek di Geulumpang Payong Nekat Bacok Warga di Leher, Diduga Gara-gara Sengketa Tanah
Kemudian sertifikat tanah milik tetangganya.
Dalam sertifikat tanah tetangga tersebut disebutkan, tanahnya berbatasan dengan tanah orang tua Nurazizah.