Berita Aceh Utara
Tanah Warisan Dijual Orang Meski Punya Surat sebelum Merdeka, IRT Menangis Saat Mengadu ke Haji Uma
Pasalnya, tanah rumah peninggalan orang tuanya tersebut dijual oleh orang lain kepada warga, tanpa ia mengetahuinya pada tahun 1987.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
“Saya didatangi hakim PN Lhoksukon tahun 2016, dan menyebutkan tanah lokasi rumah saya akan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung,” ujar Nurazizah dengan terisak.
Nurazizah tersentak mendengar hal tersebut.
Lalu dirinya mencari tahu sebab tanah tersebut akan dieksekusi.
Belakangan dirinya baru mengetahui tanah tersebut sudah dijual oleh warga berinisial AMS kepada TAH pada tahun 1987.
Baca juga: Terkait Sengketa Tanah, Pemkab Aceh Barat Siapkan Tim Penyelesaian Konflik Warga dan PT PAAL
Awalnya, Nurazizah tidak mengenal keduanya.
“Saya dapat informasi, pembeli TAH menggugat AMS karena tak bisa memberikan surat yang sah atas tanah tersebut,” ujar Nurazizah.
Hasil gugatan keduanya disampaikan hakim PN Lhoksukon kepada dirinya.
“Saat itu, saya disarankan oleh hakim untuk menggugat karena tanah itu akan dieksekusi,” ungkap Nurazizah.
Nurazizah lalu menggugat TAH dan AMS ke PN Lhoksukon.
Gugatan pertama ditolak mulai dari Pengadilan Negeri sampai MA.
Baca juga: Tim Segera Cari Titik Koordinat HGU, Untuk Selesaikan Sengketa Tanah Warga Dengan PT PAAL
“Saya heran, kenapa gugatan saya ditolak yang memiliki banyak bukti,” urainya.
“Sedangkan dua tergugat hanya memiliki selembar surat keterangan jual beli tanpa ada pengesahan atau diteken dari pemerintah,” ujar IRT tersebut.
Gugatan kedua didaftarkan lagi oleh Nurazizah ke PN Lhoksukon, setelah menemukan bukti baru. Tapi juga ditolak oleh hakim.
“Kemudian saya mengajukan peninjauan kembali setelah menemukan surat pembelian tanah tersebut tahun 1939, tapi juga ditolak,” ujar Nurazizah.
Karena itu, dirinya berharap agar Haji Uma dapat mencari solusi atas persoalan tersebut.