Breaking News

Berita Aceh Barat

Terkait Sengketa Tanah, Pemkab Aceh Barat Siapkan Tim Penyelesaian Konflik Warga dan PT PAAL

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah membentuk tim penyelesaian konflik warga dengan pihak perusahaan PT Prima Agro Aceh Lestari (PT PAAL)....

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Amril Nuthihar, Juru Bicara Pemkab Aceh Barat. 

 

laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah membentuk tim penyelesaian konflik warga dengan pihak perusahaan PT Prima Agro Aceh Lestari (PT PAAL).

Tim tersebut diketuai oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra, Setdakab Aceh Barat, dan akan bertugas untuk menyelesaikan beberapa tugas penting dalam sengketa tanah warga dengan pihak perusahaan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Barat, Amril Nuthihar kepada Serambinews.com, Senin (12/10/2020) menjelaskan, tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Aceh Barat 2020 ini akan bertugas menginventarisir sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi dalam wilayah Aceh Barat.

Berikut menyusun skala prioritas sengketa dan konflik yang perlu segera difasilitasi penyelesaian sesuai kewenangan.

Kemudian tim menghimpun dan mengidentifikasi data yang diperlukan untuk dapat memecahkan masalah sengketa atau konflik pertanahan yang terjadi.

Sering Tak Disadari, Begini 12 Gejala Kanker Hati yang Perlu Diwaspadai

Apdesi Aceh Tengah Gelar Muscab Perdana

Hilangkan Stres Pagi Hari Buat Ibu RT Sekaligus Wanita Karir, Cukup 10 Menit Sehari

Tim tersebut juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya mendapatkan data dan rumusan masalah.

Disebutkan, menyangkut dengan persoalan tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Barat nantinya akan mengevaluasi dan meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT PAAL di Kecamatan Samatiga, Woyla, dan Woyla Barat.

Disebutkan, dalam peninjauan ulang HGU perusahaan tersebut ada dugaan pihak perusahaan yang bergerak perkebunan sawit ini, tidak mentaati kesepakatan bersama dengan Pemerintah Aceh Barat.

Sebelumnya memang ada nota kesepakatan bersama yang ditandatangani antara dua pihak, yakni Bupati Aceh Barat Ramli MS (pihak pertama) dan Direktur PT PAAL Sugihardiman Chandra (pihak kedua) pada September 2008 silam.

Dijelaskan, pada Pasal 3 angka (5) menyebutkan, kewajiban pihak kedua bersedia menggantikan penayah (ganti rugi) kepada masyarakat apabila lahan tersebut bekas garapan masyarakat dan memiliki tanaman di atasnya (HGU), namun hal itu ada tanahan warga yang diduga belum ada ganti rugi, sehingga menyebabkan terjadi konflik.

Lebih lanjut, kata Amril, bahwa surat Bupati Aceh Barat nomor 362 tahun 2008 juga mengatur. Pada diktum memutuskan, menetapkan kesatu huruf (d) ditegaskan bahwa bagi pemilik atau penggarap yang tidak bersedia ganti rugi penayah, maka terhadap tanah masyarakat supaya dikeluarkan dari area HGU PT PAAL.

Diakuinya, bahwa perusahaan memang mengantongi HGU, akan tetapi jangan salah dimengerti, bahwa pihak perusahaan juga diikat dengan MoU.

Terkait hal tersebut, jika nantinya perusahaan tersebut tidak sesuai perjanjian (MoU), maka langkah yang diambil Pemerintah Aceh Barat bisa saja meninjau kembali HGU perusahaan tersebut agar dicabut izin HGU perusahaan PT PAAL.

“Maka untuk meluruskan semua isu yang berkembang dan konflik warga dengan perusahaan biarlah tim yang akan melakukan penyelesaian masalah tersebut, sehingga nantinya akan terungkap fakta yang sebenarnya di lapangan, sehingga aka nada kesimpulan akhir sesuai dengan data dan fakta,” jelas Amril Nuthihar.(*)

Sering Tak Disadari, Begini 12 Gejala Kanker Hati yang Perlu Diwaspadai

Ini Dampak UU Cipta Kerja Sehingga Ditolak, Disampaikan Buruh Saat Demo ke Gedung DPRK Aceh Timur

Hari Pertama Belajar Tatap Muka di Nagan Raya, Ini Pesan Disdik kepada Siswa dan Guru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved