Berita Aceh Utara
Tanah Warisan Dijual Orang Meski Punya Surat sebelum Merdeka, IRT Menangis Saat Mengadu ke Haji Uma
Pasalnya, tanah rumah peninggalan orang tuanya tersebut dijual oleh orang lain kepada warga, tanpa ia mengetahuinya pada tahun 1987.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
“Saya berharap keadilan. Ini tanah orang tua saya, dan kami sudah tinggal di tanah tersebut puluhan tahun lalu, tapi kenapa bisa dijual oleh orang lain yang tak ada kaitan keluarga,” katanya.
Baca juga: Pemekaran Wilayah Bisa Jadi Pemicu Utama Sengketa Tanah
Sementara itu, Haji Uma kepada Serambinews.com menyebutkan, dirinya akan turun ke lokasi untuk melihat langsung tanah tersebut.
Lalu akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait legalitas yang dikeluarkan.
Karena Nurazizah juga masih membayar pajak atas tersebut.
“Secara substansinya, tanah tersebut milik Ibu Nurazizah,” kata haji Uma.
Lalu terkait dengan keputusan pengadilan, Haji Uma merasa, ada kelemahan dan informasi yang keliru.
“Tidak secara komprehensif memeriksa ini, sehingga menerjemahkan satu persoalan ini, saya pikir ini parsial dan tidak masuk logika,” ulasnya.
Baca juga: Pembukaan Jalan Tol Terkendala Sengketa Tanah
“Yang notabene tidak punya identitas legal formal sama sekali, bisa dimenangkan, ini cacat prosedur,” ujar haji Uma.
Karena itu, Haji Uma akan menyurati Jaksa Agung serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk memberitahu guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Dan kalau siapa pun yang bermain dari segi hukum, kita minta untuk mendisiplinkan, kita minta untuk diperiksa kembali,” ujar Haji Uma.
Karena itu, Kejagung dan Menteri Hukum dan HAM harus menertibkan jika ada bawahannya salah dalam persoalan tersebut, supaya hukum tegak dan bisa memayungi masyarakat.
“Sekali lagi kita meminta supaya ada kejelasan hukum,” tukas dia.
Baca juga: Rocky Harap BPN Selesaikan Sengketa Tanah
“Nanti kita akan surati Kejagung untuk memeriksa aparat yang memberikan keputusan hukum ini,” pungkas Haji Uma.(*)