Berita Nagan Raya

Dinsos Nagan Raya Adakan Bimtek untuk Operator SIK-NG, Sekaligus Verifikasi Penerima Bansos

Dinsos Kabupaten Nagan Raya mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk 40 operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nagan Raya mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk 40 operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Aula Dinsos Nagan Raya, Sabtu (23/7/2022) 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUR - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nagan Raya mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk 40 operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Aula Dinsos setempat, Sabtu (23/7/2022)

Kegiatan dilaksanakan Dinsos Nagan Raya berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan melakukan sosialisi validasi dan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial (Bansos) berbasis aplikasi SIKS-NG.

Pelatihan juga dalam rangka mempercepat pemenuhan kouta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kadis Sosial Nagan Raya, Bustami SPd menyampaikan dengan adanya Bimtek penerima Bansos berbasis aplikasi SIKS-NG, diharapkan operator nanti bisa bekerja maksimal di gampong (desa) masing-masing.

"Tentunya untuk pendataan masyarakat yang memerlukan pelayanan sosial," katanya.

Baca juga: Satu Korban Pembacokan di Simpang Mamplam Bireuen Dirujuk ke Banda Aceh

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebab semua komponen berperan untuk melakukan verifikasi dan pelayanan maksimal terhadap keperluan sosial di tengah-tengah masyarakat.

"Kami mengimbau operator SIKS-NG desa bekerjalah dengan profesional tanpa ada paksaaan dan tekanan dari pihak apapun," harapnya.

Dan bekerja transparansi agar menimbulkan kepercayaan yang baik dari masyarakat. 

Setiap pekerjaan yang dilakukan, kata Kadinsos, dapat dipertanggungjawabkan dengan berpedoman pada Pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2011, dimana setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi (verval) sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Maka bekerjalah dengan baik selama kepercayaan diberikan kepada kita, semoga semua pekerjaan yang dilakukan di gampong menjadi ibadah dan dapat berguna bagi masyarakat miskin," sebutnya. 

Baca juga: dr Boyke Ungkap 7 Titik Orgasme pada Wanita, Pria Bisa Jelajah untuk Capai Titik Kepuasan sang Istri

Kabid Dayasos Dinsos Nagan Raya yang juga panitia acara, Asmaul Husna SE mengatakan, ini merupakan suatu kegiatan untuk memberi Bimtek kepada operator SIKS-NG gampong dalam memverifikasi dan memvalidasi DTKS berbasis aplikasi.

Dengan verval DTKS ini, lanjutnya,  tidak terjadi kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat dan tidak terjadi ketimpangan data kemiskinan. 

Dan, kegiatan ini dilaksanakan bertahap sesuai anggaran yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinsos serta sumbangan pihak ketiga lainnya. 

"Untuk tahap pertama kita laksanakan sebanyak 40 orang operator SIKS-NG desa yang sudah mengambil akun atau user aplikasi SIKS-NG," pungkas Asmaul Husna.(*)

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Sudah Ada Tersangka yang Mengaku Pembunuh Brigadir J, Polri: Tanyakan Saja ke Dia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved