Pria yang Ngaku Warga Aceh Diamuk Massa Usai Curi Mobil di Medan, Dua Rekannya Ikut Ditangkap

Pelaku PW mencuri mobil travel di loket Travel Kayla Gayo Jalan Bintang, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis (21/7/2022) lalu.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Komplotan Sindikat pencuri mobil yang satu diantaranya ngaku warga Aceh diamankan Polsek Medan Kota 

SERAMBINEWS.COM - Tiga orang pencuri mobil nyaris tewas diamuk massa Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ketiga pelaku beinisial PW (30), RM (26) dan TNS (37) kini telah diamankan di Polsek Medan Kota.

Pelaku PW mencuri mobil travel di loket Travel Kayla Gayo Jalan Bintang, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis (21/7/2022) lalu.

Saat diinterogasi warga, salah satu maling berinisial PW mengaku warga Provinsi Aceh.

PW babak belur setelah tertangkap tangan mencuri mobil Toyota Kijang Innova B 1580 WYF di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (22/7/2022).

Bahkan sebelum tertangkap, mereka menabrak kurang lebih belasan kendaraan.

Baca juga: Kabel Listrik PLN di Aceh Jaya Diduga Digasak Maling saat Dini Hari, Pelaku Dinilai Profesional

Keterangan Saksi Mata

Menurut Haris, saksi mata di lokasi, maling itu awalnya mencuri di kawasan Jalan Bintang Medan.

Dari dalam mobil itu juga ditemukan dua orang lainnya yang diduga komplotan.

Saat diinterogasi warga, salah satu maling berinisial PW mengaku warga Provinsi Aceh.

"Kami tekan sekali lagi baru dia ngaku kalau dia memang maling mobil. Dia orang Aceh, Kutacane dan maling mobil di Jalan Bintang," ucap Haris, Jumat (22/7/2022).

Haris menjabarkan penangkapan maling ini cukup dramatis.

Sebelum tertangkap mereka menabrak kurang lebih belasan kendaraan.


Sampai akhirnya mobil Toyota Kijang Innova itu berhenti dan sopir beserta penumpang babak belur dihakimi massa.

"Begitu diteriaki maling dia gugup nabrak kendaraan lain. Sampai simpang Patriot mati mobilnya mari dan dipukuli warga terus kami amankan ke pos," ucapnya.

Pelaksana tugas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widi Lumbang Raja mengatakan, tiga terduga pelaku sudah diamankan ke Polsek Medan Kota karena TKP kejadian awal berada di Jalan Bintang.

Saat ini mereka masih diinterogasi oleh polisi dan menunggu korban datang.

"Baru dijemput dari Polsek Sunggal. Ada tiga orang, cuma pelaku cuma satu sepertinya," ucapnya.

Baca juga: Ditinggal Potong Pakan Ternak, Supra X Kek Latief Digondol Maling Dua Bersaudara asal Banda Aceh

Hendak Mencari Pembeli

Tiga pria yang sempat diamuk massa di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, setelah tertangkap tangan mencuri mobil kini masih diamankan di Polsek Medan Kota.

Menurut polisi, setelah mencuri mobil Toyota Kijang Innova B 1580 WYF milik Marsapuandi di Jalan Bintang dan kabur ke Jalan Amal, pelaku ternyata hendak mencari pembeli kendaraan curian tersebut. 

Panit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widi Lumbanraja mengatakan, ketiga pelaku adalah PW (30), RM (26) dan TNS (37).

Ia menceritakan, kejadian pencurian mobil ini bermula saat pelaku PW yang mengaku warga Aceh mencuri mobil travel di loket Travel Kayla Gayo Jalan Bintang, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis (21/7/2022) lalu.

"Pelaku PW berperan mengambil mobil milik korban," kata Widi kepada Tribun-medan.com, Minggu (24/7/2022).

Widi menuturkan, setelah berhasil melarikan mobil tersebut, PW kemudian menemui rekannya di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia.

Setelah bertemu dengan dua rekannya, PW mengatakan akan menjual mobil tersebut seharga Rp 60 juta.

"Jika mobil itu terjual, pelaku PW ini akan memberikan bagian kepada dua temannya RM dan TNS sebesar Rp 5 juta," sebutnya.

Kemudian, ia menjelaskan keesokan harinya pada Jumat (22/7/2022), para pelaku mencari pembeli mobil.

Namun, saat di perjalanan mencari pembeli, mobil yang mereka kendarai menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Jalan Amal, sehingga diberhentikan oleh warga.

"Setelah diamuk warga, pelaku diserahkan ke Polsek Medan Kota," ujarnya.

Dikatakan Widi, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil milik korban.

 

"Para pelaku dan barang bukti nya langsung kita amankan ke Polsek Medan Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 362 jo pasal 480 ke 1e, 2e KUHPidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Ini Nama 35 Orang Lulus Administrasi Lelang JPT Pratama Nagan Raya, Perebutkan 6 Jabatan

Baca juga: Hasil El Clasico Real Madrid Vs Barcelona: Satu Gol Roket Raphinha Menangkan Blaugrana

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Kembali Rembuk Stunting, Angka Stunting di Kabupaten Itu Kini Turun Jadi 17,3 %

TribunMedan: Warga Aceh yang Curi Mobil dan Diamuk Massa Ternyata Hendak Mencari Pembeli

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved