Breaking News

Berita Pidie Jaya

1.434 Tenaga Honorer di Lingkungan Dinkes Pidie Jaya Terancam Dirumahkan

1.434 tenaga honorer atau tenaga harian lepas serta bakti yang terancam dirumahkan itu selama ini bekerja di Dinkes KB, Puskemas dan RSUD di Pijay.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, Eddy Azwar SKM MKes 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Sebanyak 1.434 tenaga honorer dalam lingkungan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) di Pidie Jaya (Pijay) bakal 'Dirumahkan' seiring dengan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Kepala Dinkes KB Pijay, Eddy Azwar SKM MKes kepada Serambinews.com, Senin (25/7/2022) mengatakan, ke 1.434 tenaga honorer atau tenaga harian lepas serta bakti itu selama ini bekerja baik di Dinkes KB, di 12 puskemas dalam delapan kecamatan serta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Seiring dengan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang, maka apakah nasib mereka akan dirumahkan atau akan dialihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),"sebutnya.

Kendati demikian, pihak pemerintah terus melakukan langkah-langkah bijaksana agar mereka tidak 'Dirumahkan'. Jika pun ditarik sebagai tenaga kontrak atau P3K, maka hal itu sangatlah tergantung dengan kekuatan keuangan pemerintah daerah. 

Selain itu, jika dibuka peluang perekrutan lewat P3K kembali maka setiap tenaga honorer yang telah ada, mesti memiliki kompetensi atau skil dalam bertarung lewat tes ujian yang disediakan bukan karena "Senior Usia' mengabdi.

Dijelaskan juga, pihak Dinkes KB bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) lewat Komisi B dan C dalam menanggapi solusi nasib ke 1.434 tenaga honorer tersebut sejak Kamis (21/7/2022) pekan lalu telah melakukan konsultasi serta sharing dengan pihak Kemenkes RI di Jakarta yaitu ketua tim Perencanaan Kebutuhan dan Pemenuhan Tenaga Kesehatan (PKPTK) yang juga selaku Direktur perencanaan tenaga kesehatan direktorat jenderal tenaga kesehatan, Kemenkes RI, Dr Sugiyanto, MApp Sc.

Menurut Eddy Azwar, hal ini sebagai langkah tepat dalam upaya  terkait mekanisme usulan pegawai P3K khususnya dikalangan tenaga medis pada format tahun 2023 mendatang agar tidak terjadi ketimpangan atau berbenturan dengan  hukum (Aturan) yang berlaku.

“Kami sangat berharap lewat konsultasi itu adanya solusi tepat atau referensi dalam penyerapan formasi kebutuhan tenaga P3K dalam lingkup Dinkes Pijay nantinya dapat berjalan dengan maksimal sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.(*)

Baca juga: KABAR GEMBIRA Bagi Pegawai Honorer, Pemerintah Siapkan Opsi Afirmasi Untuk Ikuti CPNS atau PPPK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved