Kasus Beasiswa

GeRAK Dukung Langkah Polda Publikasi Nama Penerima Beasiswa yang belum Kembalikan Uang

Seperti diketahui, saat ini Polda Aceh sedang menanggani kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
For: Serambinews.com
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mendukung langkah Polda Aceh yang akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa tahun 2017 yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mendukung langkah Polda Aceh yang akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa tahun 2017 yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan.

Seperti diketahui, saat ini Polda Aceh sedang menanggani kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang kini sudah masuk prapenuntutan.

"GeRAK dukung Polda untuk publikasikan nama penerima beasiswa yang belum kembalikan uang secara terbuka di media," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambinews.com, Senin (25/7/2022).

Menurut Askhalani, mengumumkan nama-nama penerima uang beasiswa yang belum mengembalikan sangat penting dilakukan oleh Polda Aceh.

Kasus Beasiswa Aceh, Penyidik akan Beberkan Nama Penerima yang Tidak Sesuai Syarat

Dengan harapan publik juga dapat menguji siapa sebenarnya yang memperoleh nama penerima beasiswa, dan apakah seluruh nama-nama tersebut layak menerima atau tidak.

Kemudian dengan diumumkan nama-nama tersebut, sambungnya, tentu ada harapan bahwa para pihak penerima akan segera membayar dan juga akan jelas secara keseluruhan ke mana uang tersebut mengalir.

"Apakah murni diterima penuh oleh mereka atau ada saweran kepada pihak lain sebagaimana fakta-fakta yang berkembang di tengah publik," ucap Askhalani.

Sudah Rp 791 Juta Kerugian Negara Dikembalikan Kasus Beasiswa

GeRAK Aceh mendukung penuh Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengumumkan nama-nama tersebut dan bukan hanya sekedar gertak semata saja, tapi memang harus diumumkan dalam waktu cepat.

"Pengumuman nama-nama itu memiliki kolerasi yang sama sebagaimana yang disampaikan Kajati Aceh yang juga mendesak agar para mahasiswa penerima beasiswa untuk segera mengembalikan uang yang diterima," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan.

Daftar nama mahasiswa tersebut juga merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Minggu (24/7/2022).

Winardy mengungkapkan, rencana merilis nama penerima beasiswa tersebut, selain karena data itu terbuka untuk publik, juga lantaran mereka tidak mengindahkan panggilan penyidik.

"Mereka (penerima beasiswa-red) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” beber Kabid Humas.
“Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada," ungkapnya.

Winardy kembali menginformasikan, bahwasanya total anggaran beasiswa pada tahun 2017, adalah Rp 22.317.060.000.
Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp10.091.000.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Kemudian, sambungnya, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.

"Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum," ujar Winardy.

Adapun ke 7 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu SYR selaku PA (Pengguna Anggaran), FZ dan RSL selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), FY sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan-red), serta SM, RDJ dan RK masing-masing sebagai Korlap (Koordinator Lapangan).

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar mengatakan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 pada BPSDM Aceh saat ini sudah masuk prapenuntutan.

Penyidik Polda Aceh sudah mengirim berkas ke Kejati Aceh, namun belum bisa ditindaklanjuti ke pengadilan karena masih terdapat kekurangan atau disebut P19.

"Kaitan dengan kasus beasiswa. Bahwa penanganan penyidik dari Polda Aceh sekarang dalam proses prapenuntan. Berkas sudah masuk tapi masih terdapat kekurangan," ujar Kajati Aceh Bambang Bcahtiar dalam konferensi pers di Kantor Kejati setempat, Jumat (22/7/2022).

"Tahapannya dari sekarang masih 2 minggu. Nanti satu bulan setelah kita kembali berkas, kita akan mengingatkan kembali penyidik," tambah Apidsus Kejati Aceh Raharjo Yusuf Wibisono.

Raharjo menyampaikan penyidik Polda dan Kejati Aceh terus bersinergi dalam pengungkapan kasus.

"Kita baca saksi dari pihak mahasiswa 500 lebih. Kita juga mengingatkan kepada adek-adek mahasiswa yang tidak berhak menerima beasiswa tapi menerima tolong dikembalikan saja ke Polda Aceh," ungkapnya.(*)

Catat! MTQ Nasional Tinggal Dua Bulan, Pemprov Kalsel Belum Tunjuk Event Organizer

Enam Pelajar MTsN Banda Aceh Lolos Presentasi Proposal Myres Tahun 2022

Sahrul Gunawan Dekati Ayu Ting Ting Disindir Raffi Ahmad: Penyanyi Dangdut atau Pemain Sinetron?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved