Berita Kutaraja

Kasus Beasiswa Aceh, Penyidik akan Beberkan Nama Penerima yang Tidak Sesuai Syarat

"Mereka (penerima beasiswa-red) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” beber Kabid Humas.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, MSi. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan. 

Daftar nama mahasiswa tersebut juga merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Minggu (24/7/2022).

Winardy mengungkapkan, rencana merilis nama penerima beasiswa tersebut, selain karena data itu terbuka untuk publik, juga lantaran mereka tidak mengindahkan panggilan penyidik.

"Mereka (penerima beasiswa-red) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” beber Kabid Humas.

“Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa Belum Bisa ke Pengadilan, Jaksa Minta Penyidik Polda Lengkapi Berkas

Winardy kembali menginformasikan, bahwasanya total anggaran beasiswa pada tahun 2017, adalah Rp 22.317.060.000.

Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp10.091.000.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Kemudian, sambungnya, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.

"Baru 70 penerima yang mengembalikan,” sebut Kombes Winardy.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Masuk Prapenuntutan, Jaksa Minta Penyidik Polda Aceh Lengkapi Berkas

“Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum," ujar Winardy.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved