Berita Pidie

Resnarkoba Polres Pidie Gandeng  Rafly Perangi Narkoba di Lapangan Gajah Aye

Menurutnya, masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan, pemberantasan dan peredaran gelap narkotika.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat dan Rafly Kande berfoto dengan gaya tolak narkoba di lapangan sepakbola Gajah Aye, Kecamatan Pidie. FOR SERAMBINEWS.COM 

Menurutnya, masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan, pemberantasan dan peredaran gelap narkotika.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Resnarkoba Polres Pidie gandeng Rafly Kande lakukan sosialisasi bahaya narkoba bagi warga.

Rafly tampil dengan sejumlah tembang lawasnya yang dipusatkan di lapangan sepakbola Gajah Aye, Kecamatan Pidie, Minggu (24/7/2022) malam.

" Sosialisasi bahaya rarkoba melalui syiar syair puleh Rafly kande kepada warga. Kegiatan itu sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN dan prekusor," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rahmat SH, kepada Serambinews.com, Senin (25/7/2022).

Ia menjelaskan, masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan membantu pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan.

Juga memerangi peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Baca juga: Polres Pidie Tangkap Agen Judi Chip Game Higgs Domino, Sita BB 37 B Chip dan Uang Tunai

Baca juga: 22 Personel Polres Pidie Jaya Naik Pangkat

Baca juga: Polres Pidie Ringkus Dua Warga Saat Transaksi Sabu, Begini Kronologis

Menurutnya, masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan, pemberantasan dan peredaran gelap narkotika.

Kata Kasat Narkoba, masyarakat memiliki hak dalam upaya P4GN dengan diwujudkan dalam bentuk memberikan informasi, terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, tiga cara pendekatan dalam pengungkapan tindak pidana narkotika.

Antara lain, memutuskan mata rantai terhadap pemasok narkotika, mulai dari jaringan kurir, pengedar, bandar dan produsen.

Kecuali itu, memutuskan mata rantai pecandu, pengguna dan korban. Juga pendekatan pengurangan dampak buruk terkait penyalahgunaan narkoba.

" Bek sagai kenong narkoba meu cawoe-cawoe teuh reloh mandum (jangan sekali-kali mencoba narkoba, tidak tenang hingga rusak semuanya," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved