Berita Lhokseumawe

Disdukcapil Aceh Utara dan Lhokseumawe Teken MoU dengan RSU MMC, Ini Manfaat Bagi Pasien 

"Dulu, keluarga pasien harus mengurus akte kelahiran dan lainnya, sendiri. Tapi mulai sekarang, pihak kita rumah sakit yang akan melakukan pengurusan.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Disdukcapil Lhokseumawe dan Disdukcapil Aceh Utara teken MoU dengan pihak RSU MMC Lhokseumawe di aula rumah sakit setempat, Selasa (26/7/2022). 

"Dulu, keluarga pasien harus mengurus akte kelahiran dan lainnya, sendiri. Tapi mulai sekarang, pihak kita rumah sakit yang akan melakukan pengurusan. Pihak keluarganya hanya perlu menyiapkan berkas yang dibutuhkan saja," katanya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Disdukcapil Kota Lhokseumawe dan Disdukcapil Aceh Utara, melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) atau MoU dengan Rumah Sakit Umum  (RSU) Metro Medical Center (MMC) Lhokseumawe.

Kegiatan tersebut berlangsung di aula rapat RSU MMC Lhokseumawe, Selasa (26/7/2022).

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, Plt Kepala Disdukcapil Lhokseumawe Munir, Direktur Utama PT RSU MMC Lhokseumawe Muhammad Ramzi, dan Direktur RSU MMC dr Rahmad Suryadi.

Plt Kepala Disdikcapil Lhokseumawe, Munir menjelaskan, adanya PKS antara Disdukcapil dengan pihak rumah sakit sesuai dengan aturan yang dikeluarkan  oleh Menteri Dalam Negeri. 

"Ini untuk mempermudah masyarakat, khususnya bagi pasien yang melahirkan," ujar Munir.

Munir melanjutkan, dulunya, saat ada pasien yang melahirkan, maka untuk memenuhi administrasi dengan pihak BPJS, maka harus melakukan pengurusan sendiri berupa akte kelahiran, pembaharuaan kartu keluarga, dan juga kartu identitas anak.

 "Tapi dengan adanya PKS ini, maka pihak rumah sakit yang akan mengurus langsung, tidak perlu lagi pihak keluarga pasien. Intinya, progtam ini untuk mempermudahkan masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Permudah Buat Akte Kelahiran, Empat RS Buat MoU dengan Disdukcapil Lhokseumawe

Sementara, Direktur Utama, RSU MMC Lhokseumawe, Muhamad Ramzi, menyebutkan, MoU dilaksanakan semata hanya untuk mempermudahkan masyarakat yang melahirkan di rumah sakit yang dipimpinnya tersebut. 

"Dulu, keluarga pasien harus mengurus akte kelahiran dan lainnya, sendiri. Tapi mulai sekarang, pihak kita rumah sakit yang akan melakukan pengurusan. Pihak keluarganya hanya perlu menyiapkan berkas yang dibutuhkan saja," katanya.

Diupayakan juga, proses pengurusan akan dilakukan secara cepat.

Sehingga saat pasien melahirkan ke luar dari rumah sakit, sudah bisa ikut membawa pulang akte kelahiran anaknya dan kartu keluarga baru.(*)

Baca juga: Untuk Bayi Baru Lahir, Lebih Dulu Buat Akte Kelahiran atau Dimasukkan ke KK? Ini Penjelasan Dukcapil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved