Berita Lhokseumawe
Permudah Buat Akte Kelahiran, Empat RS Buat MoU dengan Disdukcapil Lhokseumawe
"Tapi dengan adanya PKS ini, maka pihak rumah sakit yang akan mengurus langsung, tidak perlu lagi pihak keluarga pasien. Intinya, program ini...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Tapi dengan adanya PKS ini, maka pihak rumah sakit yang akan mengurus langsung, tidak perlu lagi pihak keluarga pasien. Intinya, program ini untuk mempermudahkan masyarakat," paparnya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak empat rumah sakit di Kota Lhokseumawe kini sudah bisa mengurus langsung akte kelahiran ke Disdukcapil bagi pasien yang melahirkan.
Menyusul sudah adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pihak rumah sakit dengan Disdukcapil setempat.
Keempat rumah sakit tersebut, RS Arun, RS Abby, RS Azzuhra, dan RSU Metro Medical Center(MMC) Lhokseumawe.
Plt Kepala Disdikcapil Lhokseumawe, Munir, menjelaskan, adanya PKS antara Disdukcapil dengan pihak rumah sakit sesuai dengan aturam yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Ini untuk mempermudah masyarakat, khususnya bagi pasien yang melahirkan," ujar Munir, disela-sela penekenan MoU atau PKS antara Disdukcapil Lhokseumawe, Disdukcapil Aceh Utara dengan pihak RSU MMC Lhokseumawe, di aula rumah sakit tersebut, Selasa (26/7/2022).
Ikut hadir, Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, Direktur Umum PT RSU MMC Lhokseumawe Muhammad Ramzi, dan Direktur RSU MMC dr Rahmad Suryadi.
Munir melanjutkan, dulunya, saat ada pasien yang melahirkan, maka untuk memenuhi administrasi dengan pihak BPJS, maka harus melakukan pengurusan sendiri berupa akte kelahiran, pembaharuaan kartu keluarga, dan juga kartu identitas anak.
"Tapi dengan adanya PKS ini, maka pihak rumah sakit yang akan mengurus langsung, tidak perlu lagi pihak keluarga pasien. Intinya, program ini untuk mempermudahkan masyarakat," paparnya.
Dalam kesempatan ini, dia juga mengharapkan, bila mana ada rumah sakit di Lhokseumawe yang belum melakukan MoU dengan pihak Disdukcapil, agar segera melaksanakan.
Ini untuk mempermudah masyarakat.(*)
Baca juga: Disdukcapil Aceh Utara Ingatkan Warga Jangan Beri Nama Anak dengan Satu Suku Kata