Berita Aceh Utara

Haji Uma Tinjau Tanah Bersurat Era Kolonial Belanda yang Disengketakan Orang Lain

Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, Senin (25/7/2022) meninjau lokasi tanah warga memiliki surat kepemilikan Era Kolonial Belanda

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma meninjau lokasi tanah warga di Desa Kuta Lhoksukon, Aceh Utara yang memiliki surat kepemilikan Era Kolonial Belanda yang disengketakan orang lain, Senin (25/7/2022) . 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, Senin (25/7/2022) meninjau lokasi tanah warga di Desa Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara yang memiliki surat kepemilikan Era Kolonial Belanda, dan surat lainnya.  

Di tanah tersebut terdapat bangunan rumah berkonstruksi kayu, milik Nurazizah (49) warga Desa Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara warisan dari orang tuanya.

Tapi tanah tersebut dijual orang lain yang tidak dikenal kepada orang lain lagi. 

Sehingga kini tanah tersebut menjadi sengketa penjual dan pembeli dan pemilik tanah dengan orang yang membeli, diduga secara tidak sah, di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. 

Karena melihat ada kejanggalan dalam putusan kasus tersebut.

Baca juga: Tanah Warisan Dijual Orang Meski Punya Surat sebelum Merdeka, IRT Menangis Saat Mengadu ke Haji Uma

Haji Uma turun ke lokasi tanah tersebut untuk melihat letak lokasi tanah tersebut, kelengkapan surat sebagai bukti kepemilikan dan respon warga. 

Saat kunjungan tersebut Haji Uma didampingi dua staf, Mulyadi Syarif dan Muhammad Furqan serta stafsus, Hamdani, serta relawan. 

Sebelumnya, pada Sabtu (23/7/2022), Nurazizah menangis saat mengadukan persoalan sengketa tanah ke Haji Uma di Lhokseumawe. 

Nurazizah menemui Haji Uma di Lhokseumawe bersama suami, anak dan keluarganya yang lain. 

Kedatangan Haji Uma ke lokasi tersebut menarik perhatian warga yang sedang melintas dan berada di kawasan tersebut. 

Nurazizah memperlihatkan bukti surat yang dimilikinya. 

Selain itu, beberapa warga di lokasi juga menyampaikan kepada Haji Uma tentang status tanah yang ditinjau Haji Uma adalah milik orang tua Nurazizah. 

Baca juga: Raker Dengan OJK Aceh, Haji Uma: Pinjaman Online dan Investasi Bodong Hancurkan Masyarakat

Sebelumnya pada Haji Uma pada Sabtu (23/7/2022) juga sudah memeriksa bukti surat yang diperlihatkan Nurazizah. 

Dalam kesempatan itu Haji Uma menyampaikan dirinya menemukan kejanggalan dalam putusan terhadap sengketa tanah tersebut. 

Karena itu dirinya akan menyurati ke Mahkamah Agung (MA), kemudian Komisi Yudisial dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk memberitahukan kejadian tersebut.

“Terus terang kalau saya melihat ada yang janggal. Prosesnya janggal,” ujar Haji Uma

Karena Nurazizah memiliki surat-surat pendukung kepemilikan tanah tersebut. 

Diantaranya, surat pembelian pada Era Kolonial Belanda (tahun 1930). 

Kemudian pada tahun 1980, diterbitkan surat oleh Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan tanah tersebut. 

Baca juga: Ini 7 Titik Rangsangan Wanita Dijamin Bikin Istri Merem Melek, dr Boyke : Banyak Suami Gak Tau

Kemudian dalam sertifikat milik warga sekitar juga menyebutkan, tanah tersebut milik orang tua Nurazizah, bukan atas nama pihak kedua tersebut. 

“Dalam putusan yang memenangkan pihak kedua, juga menggerus tanah orang lain yang berada di sekitar tanah sengketa tersebut,” ungkap Haji Uma

Karena itu, Anggota DPD RI asal Aceh itu akan mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial untuk memeriksa kembali perkara ini dan juga memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut. 

Tujuannya, untuk mengetahui, proses persidangan yang dilakukan hakim dalam menangani perkara sudah sesuai ketentuan, atau ada yang dilanggar oleh hakim. 

“Agar ibu tersebut mendapat keadilan,” katanya. 

Surat tersebut sudah disusun dan akan dikirim hari ini kepada MA, kemudian KY dan juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  

“Tidak ada rencana kita untuk mengintervensi putusan hukum, tapi kita ingin mengklarifikasi sebenar-sebenarya dan semestinya menurut klausul yang ada,” ujar Haji Uma. 

Baca juga: Resep Mie Aceh ala Chef Devina Hermawan, Gurih dan Rasa Rempahnya Terasa Banget!

Diberitakan sebelumnya, Nurazizah baru mengetahui tanah tersebut dalam sengketa, ketika datang hakim dari Pengadilan Negeri Lhoksukon memberitahukan tanah tersebut akan dieksekusi oleh jurusita PN Lhoksukon pada tahun 2016. 

Sehingga Nurazizah harus menggugat penjual dan pembeli tanah peninggalan orang tuanya, untuk menghentikan eksekusi. 

Karena tanpa sepengetahuannya juga Mahkamah Agung sudah memutuskan sengketa tanah tersebut antara penjual dan pembeli yang tak sah. 

Saat mengadukan persoalan tersebut kepada Haji Uma, Ibu Rumah Tangga (IRT) memperlihatkan bukti tanah tersebut peninggalan orang tuanya. 

Surat yang dimilikinya antara lain surat keterangan beli tanah yang dikeluarkan pada masa kolonial belanda, tahun 1939 (sebelum RI Merdeka). 

Baca juga: Respon Wacana Revisi UUPA, TA Khalid ke DPRA: Jika Mau Revisi Mana Drafnya, Jika Tidak Katakan Tidak

Surat tersebut masih menggunakan ejaan lama dan berlogo warna orange dengan tulisan dalam logo pada surat tersebut ‘ZEGEL VAN NED. INDIE. 

Pada bagian atas surat tersebut tertulis “Soerat DJoeal”, diteken Gezien Oeleebalang Van Ara Bongko’. 

Kemudian bukti yang diperlihatkan adalah surat Keterangan Hak Milik Adat, nomor 176/19/KT/1980, yang diteken Camat Kepala Wilayah Kecamatan Lhoksukon, A Aziz dan keuchik/kepala Desa Kota Lhoksukon, Haroen Walad pada, 17 Mei 1980

Selain itu bukti surat setoran pajak mulai tahun 2001 atas pendirian wartel di lokasi tanah tersebut sampai tahun 2022. 

Kemudian sertifikat tanah milik tetangganya. Dalam sertifikat tersebut disebutkan, tanah berbatasan dengan tanah orang tuanya. (*)

Baca juga: Haji Uma Bantu Pengobatan Mantan Kombatan Eks Tripoli Pengawal Hasan Tiro

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved