TV Digital
Jadwal Tahap 2 Penghentian Siaran TV Analog di 110 Daerah, Berikut Cara Beralih ke Siaran TV Digital
Pemerintah segera lakukan penghentian siaran TV Analog. Berikut daftar wilayah dengan penghentian siaran TV Analog pada 25 Agustus 2022
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Jadwal Tahap 2 Penghentian Siaran TV Analog di 110 Daerah, Berikut Cara Beralih ke Siaran TV Digital
SERAMBINEWS.COM – Pemerintah akan melakukan penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap kedua pada 25 Agustus 2022.
Sebelumnya, pemerintah telah menghentikan siaran TV Analog tahap 1 pada 30 April 2022 di 116 Kabupaten/Kota Indonesia.
Dengan dilakukan penghentian siaran TV Digital tahap 2 nanti, masyarakat diharuskan migrasi ke siaran TV Digital.
Perlu diketahui, siaran TV Digital merupakan siaran televisi gratis, tanpa memerlukan sambungan internet atau biaya iuran bulanan.
Baca juga: Daftar 25 Merk dan Harga STB DVB-T2 Bersertifikasi untuk Migrasi dari Tv Analog ke Siaran TV Digital
Untuk bisa menonton siaran TV Digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2 bagi televisi yang tidak mendukung teknologi DVB-T2.
Namun, untuk perangkat televisi yang telah mendukung teknologi DVB-T2 tak perlu menambahkan STB.
Siaran TV Digital menghadirkan kulalitas gambar yang bersih dan suara yang jernih.
Selama masa peralihan ke siaran TV Digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran TV analog.
Siaran TV Analog akan benar-benar mati pada 2 November 2022.

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk menonton siaran TV Digital.
1. Pakai STB
Untuk menikmati siaran TV Digital, masyarakat tak perlu mengganti antena tv atau membeli TV baru.
Pasalnya, TV biasa atau TV tabung yang ada di rumah dapat menayangkan siaran TV Digital.
Untuk migrasi ke siaran TV Digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2.
Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.
Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru.
DBV-T2 ini bisa didapatkan dengan membelinya di e-commerce dan bisa juga bisa mendatangi toko elektronik langganan.
Pastikan DVB-T2 yang hendak dibeli telah tersertifikasi Kominfo.
2. Tanpa STB
Cara lain menikmati siaran TV Digital adalah dengan mengetahui TV di rumah sudah mendukung teknologi DVB-T2 atau tidak.
Ada empat cara yang bisa dilakukan untuk mengecek TV di rumah sudah digital atau tidak.
Yang pertama dengan mengecek kode stiker di belakang TV.
Kedua, mendatangi toko tempat membeli TV untuk menanyakan spesifikasi TV apakah sudah digital atau belum.
Ketiga, pengecekan secara manual dengan melakukan pencarian siaran.
Keempat, melakukan pengecekan spesifikasi TV melakui situs resmi pembuat tv tersebut atau melalui laman kominfo.
Apabila sudah mengetahui TV di rumah sudah mendukung siaran TV Digital, maka tidak perlu menambahkan perangkat Set Top Box (STB).
Jika sudah mendukung siaran TV Digital, bisa langsung pindai siaran digital dilingkungan sekitar dan langsung menikmati siaran digitalnya.
Berikut Daftar Wilayah dengan Penghentian Siaran TV Analog pada 25 Agustus 2022
1. Sumatera Utara – 1
Kabupaten Langkat
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Medan
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi
2. Sumatera Barat - 4
Kabupaten Lima Puluh Kota
Kota Payakumbuh
3. Sumatera Barat - 7
Kabupaten Pesisir Selatan
4. Riau - 5
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Siak
Kabupaten Kuantan Singingi
5. Jambi - 2
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kabupaten Tanjung Jabung Timur
6. Jambi – 3
Kabupaten Bungo
Kabupaten Tebo
7. Jambi - 5
Kabupaten Merangin
8. Sumatera Selatan - 2
Kabupaten Musi Banyuasin
9. Sumatera Selatan - 3
Kabupaten Musi Rawas
Kabupaten Musi Empat Lawang
Kabupaten Musi Rawas Utara
Kota Lubuk Linggau
10. Sumatera Selatan - 4
Kabupaten Muara Enim
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Kota Prabumulih
11. Sumatera Selatan - 5
Kabupaten Lahat
Kota Pagar Alam
12. Sumatera Selatan - 6
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
13. Lampung - 3
Kabupaten Lampung Utara
Kabupaten Way Kanan
Kabupaten Tulang Bawang Barat
14. Kepulauan Bangka Belitung - 2
Kabupaten Bangka
Kabupaten Bangka Barat
15. DKI Jakarta
Kabupaten Adm. Kep. Seribu
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kota Adm. Jakarta Utara
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Adm. Jakarta Timur
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bogor
Kota Bekasi
Kota Bogor
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
16. Jawa Barat - 1
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Bandung
Kota Cimahi
17. Jawa Tengah - 1
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Sragen
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Kudus
Kabupaten Demak
Kabupaten Semarang
Kota Salatiga
Kota Semarang
18. DI Yogyakarta
Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Sleman
Kota Yogyakarta
Kabupaten Klaten
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Karanganyar
Kota Surakarta
19. Jawa Timur - 1
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Jombang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan
Kota Pasuruan
Kota Mojokerto
Kota Surabaya
20. Nusa Tenggara Timur - 2
Kabupaten Timor Tengah Selatan
21. Kalimantan Barat - 3
Kabupaten Bengkayang
Kota Singkawang
22. Kalimantan Selatan - 1
Kabupaten Tanah Laut
Kabupaten Banjar
Kabupaten Barito Kuala
Kota Banjarmasin
Kota Banjarbaru
23. Kalimantan Tengah - 6
Kabupaten Kotawaringin Timur
Kabupaten Katingan
24. Sulawesi Utara - 2
Kabupaten Bolaang Mongondow
Kabupaten Minahasa Selatan
Kabupaten Minahasa Tenggara
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Kota Kotamobagu
25. Sulawesi Tengah - 2
Kabupaten Donggala
26. Sulawesi Tengah - 6
Kabupaten Poso
Kabupaten Tojo Una Una
27. Sulawesi Selatan - 5
Kabupaten Luwu
Kabupaten Luwu Utara
Kota Palopo
28. Sulawesi Selatan - 7
Kabupaten Bone
Kabupaten Soppeng
Kabupaten Wajo
29. Sulawesi Selatan - 8
Kabupaten Sinjai
30. Sulawesi Tenggara - 2
Kabupaten Muna
Kabupaten Muna Barat
Kabupaten Buton Tengah
Kota Bau Bau
31. Maluku Utara - 3
Kabupaten Halmahera Selatan
Kota Tidore Kepulauan.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
IKUTI DAN BACA BERITA SERAMBINEWS.COM DI GOOGLE NEWS