Breaking News

Berita Jakarta

KPK Ancam Terbitkan DPO , Izinkan Masyarakat Tangkap Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap Mardani Maming, setelah tim penyidik KPK gagal menjemput

Editor: bakri
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Ali Fikri 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap Mardani Maming, setelah tim penyidik KPK gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu itu pada Senin (25/7/2022).

"Perlu kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Penyidik KPK kemarin berusaha menjemput paksa Mardani Maming di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat.

Namun, berdasarkan hasil pencarian, tim penyidik tidak berhasil menemukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Terpisah tim kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana mengaku belum tahu ada upaya jemput paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya.

"Informasi baru ya, kamu justru akan mengecek, apakah betul informasi tersebut, dan akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar, tapi kami akan cek, karena kami justru belum mendapatkan informasi itu," ucap Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu tetap berpegangan pada pandangan agar KPK menunggu putusan praperadilan dibacakan, baru memproses hukum Maming.

Baca juga: KPK Tahan Dirut Anak Perusahaan PT Summeracon Agung Tbk Terkait Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Baca juga: KPK Gagal Tangkap Bupati Mamberamo Tengah di Papua, Ancam Terbitkan DPO

Diketahui, pembacaan putusan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akan dibacakan majelis hakim PN Jaksel Rabu (27/7) besok.

"Ya, kita mendasarkan pada surat kami yang dikirimkan, karena kan putusan praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu, jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasikan, kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny.

Sementara itu terkait lolosnya Maming dari upaya jemput paksa, KPK memberi kewenangan kepada masyarakat untuk bisa langsung menangkap Maming.

Lembaga antirasuah berharap dengan bantuan masyarakat pemberantasan korupsi bisa lebih efektif dan efisien, tapi tetap menunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan.

"Siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang," ujar Ali.(tribun network/ham/dod)

Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Kirim Surat ke Jokowi Sejak 30 Juni

Baca juga: Novel Baswedan Klaim Ditemui Firli Bahuri di Toilet, Jubir KPK: Ketua Saat Itu ke Kalimantan Utara

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved