Berita Aceh Timur
Masyarakat Minta HGU PT Bumi Flora dan DKS Tak Diperpanjang, Haji Uma Rekomendasikan 4 Solusi
Anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma, merekomendasikan 4 solusi menyahuti aspirasi masyarakat dari 5 kecamatan yang menuntut Hak Guna Usaha (HGU)
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma, merekomendasikan 4 solusi menyahuti aspirasi masyarakat dari 5 kecamatan yang menuntut Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta yang ada di Aceh Timur agar tidak diperpanjang.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma, merekomendasikan 4 solusi menyahuti aspirasi masyarakat dari 5 kecamatan yang menuntut Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta yang ada di Aceh Timur agar tidak diperpanjang.
Pertama, kata Haji Uma, solusinya adalah masyarakat dari 5 kecamatan yang tergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Menggugat melakukan konsolidasi dan konsultasi dengan perusahaan, DPR, BPN, Dinas Pertanian, dan Dinas Perkebunan.
Kedua, katanya, melakukan pengkajian bersama pakar dan akademisi tentang produksi perkebunan ini layak atau tidak.
"Ketiga saya sarankan agar DPR membentuk pansus untuk memediasi persoalan ini," ungkap Haji Uma saat menampung aspirasi Aliansi Masyarakat Menggugat di Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (25/7/2022).
Keempat, ungkap Haji Uma, ia menyarankan agar dibentuk lembaga pengelola corporate sosial responsibility (CSR) yang terdiri atas tokoh masyarakat, pemerintah, dan perusahaan agar realisasi output dan input CSR dari perusahaan kepada masyarakat diketahui dengan jelas.
Haji Uma mengaku, kehadirannya untuk memediasi persoalan itu atas permintaan masyarakat.
"Kita datang memenuhi undangan masyarakat untuk membantu memediasi tuntutan warga ini, sekaligus melibatkan stakeholders terkait, BPN, DPRK, Dinas Pertanian, dan Perkebunan untuk mencari jalan keluar terbaik, " imbuh Haji Uma.
Baca juga: Haji Uma Tinjau Tanah Bersurat Era Kolonial Belanda yang Disengketakan Orang Lain
Aspirasi Aliansi Masyarakat Menggugat yang menuntut Hak dan perhatian dari perusahaan ini sudah berlangsung lama.
Menurut pengakuan masyarakat, ungkap Haji Uma, upaya perusahaan mendapatkan HGU ini sebelumnya sangat dramatis yaitu, historinya lahan yang sudah digarap masyarakat diambil paksa, selain itu HGU yang dikuasai perusahaan melebihi dari jumlah izin yang diberikan.
Sementara yang lebih fatal, ungkap Haji Uma, perusahaan tidak merealisasikan lahan plasma 20 persen dari luas HGU, sehingga tidak mengindahkan perintah UndangUundang.
"Selain itu informasi yang kita peroleh HGU yang dikuasai tidak digarap dan tidak produktif, hal ini tentu sangat merugikan masyarakat. Jadi untuk apa perusahaan menguasai lahan kosong, sehingga masyarakat juga tidak bisa mengelolanya, karena itu kita koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari masukan terkait persoalan ini," ungkap Haji Uma.
Sementara itu tokoh masyarakat Kecamatan Banda Alam, Tgk Idris, mengatakan aspirasi ini sejak lama sudah disuarakan oleh masyarakat.
Namun, sampai sekarang belum ada solusinya.