Berita Aceh Utara
Haji Uma Tinjau Tanah Bersurat Era Kolonial Belanda yang Disengketakan Orang Lain
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, Senin (25/7/2022) meninjau lokasi tanah warga memiliki surat kepemilikan Era Kolonial Belanda
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, Senin (25/7/2022) meninjau lokasi tanah warga di Desa Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara yang memiliki surat kepemilikan Era Kolonial Belanda, dan surat lainnya.
Di tanah tersebut terdapat bangunan rumah berkonstruksi kayu, milik Nurazizah (49) warga Desa Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara warisan dari orang tuanya.
Tapi tanah tersebut dijual orang lain yang tidak dikenal kepada orang lain lagi.
Sehingga kini tanah tersebut menjadi sengketa penjual dan pembeli dan pemilik tanah dengan orang yang membeli, diduga secara tidak sah, di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.
Karena melihat ada kejanggalan dalam putusan kasus tersebut.
Baca juga: Tanah Warisan Dijual Orang Meski Punya Surat sebelum Merdeka, IRT Menangis Saat Mengadu ke Haji Uma
Haji Uma turun ke lokasi tanah tersebut untuk melihat letak lokasi tanah tersebut, kelengkapan surat sebagai bukti kepemilikan dan respon warga.
Saat kunjungan tersebut Haji Uma didampingi dua staf, Mulyadi Syarif dan Muhammad Furqan serta stafsus, Hamdani, serta relawan.
Sebelumnya, pada Sabtu (23/7/2022), Nurazizah menangis saat mengadukan persoalan sengketa tanah ke Haji Uma di Lhokseumawe.
Nurazizah menemui Haji Uma di Lhokseumawe bersama suami, anak dan keluarganya yang lain.
Kedatangan Haji Uma ke lokasi tersebut menarik perhatian warga yang sedang melintas dan berada di kawasan tersebut.
Nurazizah memperlihatkan bukti surat yang dimilikinya.
Selain itu, beberapa warga di lokasi juga menyampaikan kepada Haji Uma tentang status tanah yang ditinjau Haji Uma adalah milik orang tua Nurazizah.
Baca juga: Raker Dengan OJK Aceh, Haji Uma: Pinjaman Online dan Investasi Bodong Hancurkan Masyarakat
Sebelumnya pada Haji Uma pada Sabtu (23/7/2022) juga sudah memeriksa bukti surat yang diperlihatkan Nurazizah.
Dalam kesempatan itu Haji Uma menyampaikan dirinya menemukan kejanggalan dalam putusan terhadap sengketa tanah tersebut.