Berita Politik
Hanya Fraksi PKB-PDA yang Tak Dapat ‘Jatah’ Dalam Reposisi Anggota Alat Kelengkapan Dewan
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sisa masa jabatan 2019-2024
* Partai Aceh Dapat 5 Ketua
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sisa masa jabatan 2019-2024.
Penetapan reposisi anggota BKD itu berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Selasa (26/7/2022).
Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin yang didampingi Wakil Ketua II, Hendra Budian memimpin rapat tersebut, yang hanya dihadiri separuh anggota dewan.
Sementara dari pihak eksekutif diwakili oleh Asisten I Setda Aceh, M Jafar.
Dalam rapat itu diumumkan komposisi baru personalia Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Legislasi (Banleg), Badan Kehormatan Dewan (BKD), dan komisi-komisi.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPRA, hanya Fraksi PKB-PDA yang tidak mendapatkan jatah pada AKD.
Sedangkan Fraksi Demokrat dan PPP yang sebelumnya tidak masuk AKD, sekarang mendapat posisi wakil ketua komisi.
Untuk posisi pimpinan Banggar dan Banmus tidak berubah karena ex officio pimpinan DPRA dengan ketua Saiful Bahri alias Pon Yaya.
Sedangkan Banleg ditetapkan Tgk Mawardi (PA) selaku ketua dan wakil ketua Khairil Syahrial.
Mereka berdua menggantikan posisi Azhar Abdurrahman (PA) dan Bardan Sahidi (PKS).
Baca juga: DPD NasDem Aceh Utara Lakukan Konsolidasi Jelang Perombakan Alat Kelengkapan Dewan
Baca juga: Fraksi DPRA Temui Dirjen Otda Kemendagri di Jakarta, Bahas Kisruh Alat Kelengkapan Dewan
Hanya personalia BKD yang dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna, yaitu Ketua, Sulaiman SE (PA) dan Wakil Ketua, Asib Amin (Gerindra).
Sedangkan Nurdiansyah Alasta (Demokrat), Ali Basrah (Golkar), dan Tgk H Attarmizi Hamid (PPP) masing-masing sebagai anggota BKD.
Sementara pimpinan masing-masing komisi disepakati setelah paripurna oleh anggota komisi yang diutus oleh fraksi.
(Lihat daftar pimpinan komisi di DPRA) Wakil Ketua DPRA, Safaruddin usai rapat paripurna, kepada Serambi mengatakan bahwa reposisi AKD bagian dari penyegaran yang dilakukan dari masing-masing fraksi.