Penangkapan Calo PNS

Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe, Korban Ada yang dari Kalangan Mahasiswa

"Untuk tempat tinggal korban tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Timur. Sedangkan latar belakang...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBI/SAIFUL BAHRI
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. 

Tersangka pun dijerat dengan pasal 378 jo 372 jo 84 KUHAP,  dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara tersangka sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Sedangkan barang bukti yang disita dalam kasus ini : 

Baca juga: Kasus Calo CPNS, Begini Cara Tersangka Memperdaya Para Korban, Dijanjikan SK hingga Penempatan

- Satu unit handphone merk Samsung milik tersangka yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan korban.

- Dua buah buku tabungan, yakni tabungan Bank Aceh Syariah dan BSI yang digunakan tersangka untuk menampung dana dari para korban, beserta dua kartu ATM.

- 10 lembar kuitansi.

- 13 slip penyetoran bank.

- 9 lembar surat perjanjian penyerahaan uang.

- 6 lembar print bukti transfer mobile banking.

- 3 lembar struk tranfer ATM.

- 2 lembar print daftar usulan tambahan pegawai  pemerintah dan perjanjian kontrak (PPPK) tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.

- Satu lembar print foto layar monitor komputer yang berisi daftar usulan CPNS Katagori 2 tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.

- 88 lembar print out rekening koran Bank Aceh atas nama tersangka. (*)

Baca juga: Terkait Kasus Calo PNS, Polres Lhokseumawe Buka Posko Pengaduan, Ini Lokasi dan Nomor Handphone

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved