Berita Jakarta
Mardani Maming Jadi Buronan KPK, PBNU Imbau Mardani Menyerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Editor:
bakri
"Siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor," ucap Ali.
Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp 104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.(tribun network/ham/fah/dod)
Baca juga: Brigita Manohara Kembalikan Rp 480 Juta ke KPK, Pemberian Bupati Mamberamo Tengah
Baca juga: KPK Tahan Dirut Anak Perusahaan PT Summeracon Agung Tbk Terkait Suap Eks Wali Kota Yogyakarta
Rekomendasi untuk Anda