Info CPNS dan PPPK 2022

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Pemerintah Bakal Buka 1.086.128 Formasi Tahun Ini, Berikut Rinciannya

Pada pengadaan atau rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, pemerintah berencana akan membuka sebanyak 1.086.128 formasi.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Peserta tes CPNS Lhokseumawe mengikuti SKD di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe, Selasa (14/9/2021). Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, pemerintah bakal buka 1.086128 fFormasi tahun ini, berikut rinciannya. 

Secara umum, berikut persyaratannya.

Persyaratan Umum

Adapun persyaratan umum pendaftaran CPNS dan PPPK yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Siap-siap! Pemerintah akan Buka 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, Berikut Rinciannya

Selain persyaratan umum, ada kriteria lain yang harus dipenuhi oleh pelamar khusus formasi CPNS.

Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar CPNS yaitu:

- Batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved