Berita Lhokseumawe

Siap-siap! Petugas Samsat Lhokseumawe Datangi Rumah Warga, Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

“Untuk pelaksanaan tersebut yaitu selama satu bulan terhitung, Selasa 26 Juli hingga 26 Agustus 2022,” katanya.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok Samsat
Petugas Samsat Lhokseumawe ditugaskan untuk mendatangi rumah warga yang menunggak pajak kenderaan bermotor, Selasa (26/7/2022). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Chaidir mengerahkan petugas untuk menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ke rumah-rumah para wajib Pajak (WP) yang ada di wilayah Kota Lhokseumawe.

Penagihan langsung ke rumah dilakukan lantaran tunggakan PKB di Lhokseumawe, per 23 Juli 2022, masih cukup tinggi.

Pasalnya, jumlah pengendara yang membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Lhokseumawe baru 28.739 unit atau sekitar 21,66 persen.

Sebab, jumlah potensi kendaraan yang ada di kota Lhokseumawe tahun 2022 yaitu sebanyak 132.680 unit.

“Untuk pelaksanaan tersebut yaitu selama satu bulan terhitung, Selasa 26 Juli hingga 26 Agustus 2022,” katanya.

“Selain itu, kegiatan ini lebih ke arah imbauan. Karena di saat petugas datang, belum tentu warga atau wajib pajak akan membayar,” lanjut dia. 

Baca juga: Ini Jadwal dan Lokasi Razia Pengendara yang Mangkir Pajak Kenderaan Bermotor

Setidaknya, ucap Chaidir, dengan datang petugas ke rumah, para wajib pajak sudah ada niat untuk segera melakuan pembayaran.

Ia melanjutkan, pihaknya telah menugaskan 12 petugas dengan 6 tim, di mana satu tim terdiri dari 2 petugas.

Setiap hari, petugas bergantian melakukan kunjungan ke para wajib pajak yang tersebar di empat kecamatan dan menyasar instansi pemerintah (plat merah), dunia usaha (plat kuning), dan masyarakat (plat hitam).

“Kegiatan ini dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Pajak Aceh,” beber dia. 

“Tim juga akan menyerahkan dokumen Surat Pemberitahuan Pendataan Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor (SPSOPKB) kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Chaidir mengharapkan kepada masyarakat Lhokseumawe supaya dapat disiplin membayar pajak kendaraan yang menunggak. 

Baca juga: DJP dan Ditjen Dukcapil Tandatangani PKS Pemanfaatan NIK Sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Dikarenakan saat ini Kota Lhokseumawe belum menunjukkan dominasi banyaknya kendaraan yang sadar akan pajak. 

“Selain meningkatkan pelayanan pada loket Samsat, pihaknya juga hadir dengan Program Saweu SKPK, Saweu Kantor Camat, Saweu Kantor Gampong, Saweu Kampus, Saweu Sikula, dan Saweu Keude Kopi,” ungkapnya. 

Terakhir, sebut Chaidir, untuk saat ini lokasi layanan Samsat Jempol Saweu Keude Kupi yaitu pada hari Senin dan Jumat, di Dr Kupi Espresso di Kecamatan Muara Dua.

Lalu, Selasa dan Kamis di D’Royal Coffee Space di Kecamatan Banda Sakti. Tterakhir pada Rabu di Culture Coffee, wilayah Kecamatan Muara Satu. 

Baca juga: Tak Bayar Pajak Lebih 2 Tahun, Samsat Akan Hapus Data Kendaraan Mobil dan Motor, Bakal Jadi Bodong?

“Kita berharap kesadaran masyarakat terutama pada wajib pajak agar selalu tepat waktu untuk membayar pajak kendaraan mereka,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved