Internasional
Politikus Malaysia Divonis 13 Tahun Bui dan Cambuk Terbukti Rudapaksa TKI
Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia memvonis mantan anggo ta Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong, hukuman 13 tahun penjara dan dua kali cambuk
Tayang:
Editor:
bakri
"Sebagai politisi, dia telah melakukan banyak pekerjaan kesejahteraan membantu masyarakat.
Kasusnya tidak melibatkan korban di bawah umur atau kasus yang melibatkan inses," katanya.
Namun, kepala kejaksaan negara bagian, Azlina Rashdi meminta hukuman yang berat karena sifat dan beratnya kejahatan. (cnnindonesia.com)
Baca juga: Jenazah TKI Asal Pidie Dipulangkan, Haji Uma Sumbang Rp 9,5 Juta
Baca juga: Jemput TKI Aceh Tamiang yang Kecelakaan Kerja di Malaysia, Ini Pesan Anggota DPRA Asrizal H Asnawi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/paul-yong-saat-tiba-di-mahkamah-perak.jpg)