Kamis, 21 Mei 2026

Internasional

Politikus Malaysia Divonis 13 Tahun Bui dan Cambuk Terbukti Rudapaksa TKI

Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia memvonis mantan anggo ta Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong, hukuman 13 tahun penjara dan dua kali cambuk

Tayang:
Editor: bakri
Foto ANTARA/Agus Setiawan
Paul Yong saat tiba di Mahkamah Perak 

"Sebagai politisi, dia telah melakukan banyak pekerjaan kesejahteraan membantu masyarakat.

Kasusnya tidak melibatkan korban di bawah umur atau kasus yang melibatkan inses," katanya.

Namun, kepala kejaksaan negara bagian, Azlina Rashdi meminta hukuman yang berat karena sifat dan beratnya kejahatan. (cnnindonesia.com)

Baca juga: Jenazah TKI Asal Pidie Dipulangkan, Haji Uma Sumbang Rp 9,5 Juta

Baca juga: Jemput TKI Aceh Tamiang yang Kecelakaan Kerja di Malaysia, Ini Pesan Anggota DPRA Asrizal H Asnawi

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved