Berita Lhokseumawe

Samsat Sebar Petugas ke Rumah Warga Untuk Tagih Pajak Kenderaan di Lhokseumawe

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Lhokseumawe sejak 26 Juli hingga 26 Agustus 2022 mendatang, akan menerjunkan petugas ke rumah

Editor: bakri
Samsat Sebar Petugas ke Rumah Warga Untuk Tagih Pajak Kenderaan di Lhokseumawe - wajib-pajak-didatangi-petugas-samsat-2707.jpg
For Serambinews.com
Petugas Samsat Lhokseumawe mendatangi rumah seorang wajib pajak untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Samsat Sebar Petugas ke Rumah Warga Untuk Tagih Pajak Kenderaan di Lhokseumawe - samsat-datangi-rumah-wp.jpg
Dok Samsat
Petugas Samsat Lhokseumawe ditugaskan untuk mendatangi rumah warga yang menunggak pajak kenderaan bermotor, Selasa (26/7/2022).
Samsat Sebar Petugas ke Rumah Warga Untuk Tagih Pajak Kenderaan di Lhokseumawe - razia-8898i.jpg
SERAMBINEWS/Dok Samsat
Petugas melayani pembayaran pajak dilokasi razia olah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Lhokseumawe, Kamis (16/6/2022).
Samsat Sebar Petugas ke Rumah Warga Untuk Tagih Pajak Kenderaan di Lhokseumawe - razia-pajak-kendaraan.jpg
Samsat Lhokseumawe        
Petugas samsat gabungan gelar razia kendaraan di Lhokseumawe, Kamis (16/6/2022)

Terakhir, sebut Chaidiir, untuk saat ini lokasi layanan Samsat Jempol Saweu Keude Kupi yaitu pada hari Senin, dan Jumat di Dr Kupi Espresso di Kecamatan Muara Dua.

Sementara untuk hari Selasa dan Kamis di DRoyal Coffee Space di Kecamatan Banda Sakti.

Sedangkan khusus hari Rabu di Culture Coffee wilayah Kecamatan Muara Satu.

“Kita berharap kesadaran masyarakat terutama pada wajib pajak agar selalu tepat waktu untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Akan Hapus Data Kendaraan

Sesuai wacana kebjikan nasional di mana dua tahun menungak pajak, maka indetitas kendaraan akan dihapuskan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Chaidir.

Ia menerangkan, keterlambatan membayar pajak itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

"Untuk mengantisipasi itu petugas mengimbau agar melakukan pembayaran tepat waktu.

Namun, sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujarnya.

Sehingga, sambungnya, bila data atau indetitas akan dihapuskan maka kenderaan tersebut menjadi bodong.

Hal itu diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dasar keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“Sebelum penghapusan data kendaraan akibat STNK mati selama dua tahun, akan ada peringatan yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan.

Sebelum penghapusan dari daftar regident ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan.

Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan,” pungkasnya. (zak)

Baca juga: Tak Bayar Pajak Lebih 2 Tahun, Samsat Akan Hapus Data Kendaraan Mobil dan Motor, Bakal Jadi Bodong?

Baca juga: Samsat akan Buka hingga Sabtu, Pengurusan TNKB Selesai 1-3 Hari

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved