Video

Bendungan Tiro, Bom Rakitan sampai Predator di Lut Tawar - LIVE UPDATE ACEH JUMAT (29/7/2022)

Live Update Aceh merupakan update-update berita di Aceh, tayang setiap hari pukul 10.00 WIB.

Editor: Syamsul Azman

SERAMBINEWS.COM - Live Update Aceh hari ini Jumat (29/7/2022) ada empat berita utama, berita tersebut yang sedang hangat dan terkini di Aceh.

Live Update Aceh merupakan update-update berita di Aceh, tayang setiap hari pukul 10.00 WIB.

Dilaporkan langsung oleh wartawan daerah dan dipandu oleh presenter di Studio Serambi on TV.

Berikut kami rangkum, lima berita yang diulas dalam Live Update Aceh hari ini Jumat (29/7/2022).

Berita Pertama
Judul : Pembangunan bendungan Tiro dicoret pemerintah pusat.
Reporter : Muhammad Nazar, Pidie

Pemerintah Pusat mencoret pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN) Bendungan Tiro, Pidie.

Proyek raksasa itu dihapuskan Pemerintah Pusat dengan dalih, bahwa PSN itu tidak rampung dikerjakan saat masa berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Penghapusan PSN akan dituangkan dalam Peraturan Menko Perekonomian (Permenko) Nomor 9 tahun 2022, yang diterbitkan nantinya. 

"Petani melapor pada kami sangat kecewa dengan dicoretnya Bendungan Tiro. Sebab, ribuan hektare sawah tidak cukup air," kata Ketua Komisi II DPRK Pidie, Fauzi Jamil, menjawab Serambinews.com, Kamis (28/7/2022).

SELENGKAPNYA

Berita Kedua
Judul : Heboh temuan bom rakitan saat prosesi pemakaman di Lhokseumawe.
Reporter : Zaki Mubarak, Lhokseumawe

Warga Paloh Bate, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe dikejutkan dengan peristiwa penemuan bom rakitan yang diduga peninggalan masa konflik.

Penemuan bom itu terjadi di areal pemakaman umum.

Menurut informasi, kejadian penemuan bom tersebut pada pagi kemarin.

Usai pemakaman, dilanjutkan dengan doa. 

Saat itu, Iskandar yang merupakan warga setempat mengikis tanah dengan kayu.

SELENGKAPNYA

Berita Ketiga
Judul : Korupsi dana desa, dua mantan keuchik di Aceh Timur divonis 4 & 5 tahun penjara.
Reporter : Seni Hendri, Aceh Timur

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis dua mantan keuchik di Aceh Timur yang terbukti korupsi dana desa dalam sidang pembacaan putusan di Banda Aceh, Kamis (28/7/2022).

Kedua mantan keuchik tersebut yakni, mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Muksalmina divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 523 juta atau subsider 2 tahun penjara. 

SELENGKAPNYA

Berita Keempat
Judul : Heboh ikan predator di dajau Lut Tawar Takengon dan juga pernah menggigit tangan warga.
Reporter : Romadani, Aceh Tengah

Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tengah memberikan tanggapan terkait beredarnya video ikan predator di Danau Lut Tawar, Kamis (28/7/2022).

"Iya, video itu benar sudah beberapa kali terjadi dan ada laporan warga juga sebelumnya," Kata Kepala Bidang (Kabid) Perberdayaan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan dari Dinas Perikanan Aceh Tengah, Iwan Hasril.

Kabid Perberdayaan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Aceh Tengah menerangkan, lepasnya ikan tersebut tidak akan berkembangbiak di Danau Lut Tawar.

SELENGKAPNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved