Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Anggota Polres Sorong Kota Bripka ARR Dipecat

Bripka ARR, anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota, Papua Barat, dipecat karena kasus pencabulan anak di bawah umur.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM, SORONG - Nasib Bripka ARR berujung pahit. Ia dipecat dari isntitusi kepolisian.

Bripka ARR, anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota, Papua Barat, dipecat karena kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kepala Polres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangan mengatakan, keputusan pemberhentian secara tidak hormat ini tidak diambil dalam waktu yang singkat.

Menurutnya, kasus pencabulan oleh anggota polisi itu terjadi pada tiga tahun yang lalu. Kasus itu sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kepada seluruh anggota, ini perilaku yang tidak baik, tolong saling mengingatkan. Kemarin ada permasalahan, kita ini Polri punya aturan hukum," ujar Johannes di Polres Sorong Kota, Kamis (28/7/2022).

"Saya sangat sedih anggota bermasalah. Kalian harus bertanggung jawab dengan tugas-tugas kalian, kendalikan diri, kendalikan emosi, pikirkan keluarga kita, mau jadi apa seperti teman kita di depan Bripka ARR. Saya jujur sangat sedih," imbuhnya.

Johannes mengaku sangat sedih. Sebab, belum lama ini, Kepala Bagian Perencanaan Polres Sorong Kota, Kompol CB ditangkap karena kasus narkoba.

Kompol CB ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Papua Barat.

Ia pun berharap, tak ada kasus lagi yang melibatkan anggota Polres Sorong Kota.

"Kepada para perwira, ingatkan kepada seluruh anggotanya, kalian semua sudah dibina, sudah tahu mana yang baik dan mana yang tidak baik, mana yang harus kita buat, mana yang harus kita lakukan," katanya.

Baca juga: Kasus Oknum Polisi Pukul Anggota TNI di Fakfak Berakhir Damai, Salah Duga Korban Pacari Polwan

Perwira Polisi di Polres Sorong Kota Terjerat Narkoba

 Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang akan mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di jajaran Polda Papua Barat.

Daniel akan melakukan aksi bersih-bersih setelah seorang perwira menengah di Polres Sorong Kota ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Jadi begini, saya ini datang sebagai pejabat baru di sini, saya akan lakukan bersih-bersih. Kemarin saya diberitahu sama Kepala BNN (Papua Barat). Saya bilang lanjutkan, Dir Narkoba (Papua Barat) lakukan operasi," kata Kapolda di Manokwari, Jumat (22/7/2022).

Menurut Kapolda, terdapat sejumlah polisi lain yang diduga memakai narkoba di lingkungan Polda Papua Barat.

"Selain itu anggota yang sedang kita dalami, yang memakai, yang ikut-ikutan dan yang dipaksa dan dipancing-pancing. Ada sekitar 12 yang sudah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Namun, dari 12 anggota tersebut, hanya dua personel yang dinyatakan positif narkoba.

"Tapi dari 12 ini ada sekitar dua yang positif. Sedangkan yang terbukti sebagai pengedar saya perintahkan diproses hukum," kata dia.

Dari belasan personel yang diperiksa tersebut, terdapat anggota yang bertugas di Polres Manokwari dan Polda Papua Barat.

"Ada Anggota Polres (Manokwari) dan katanya sih Polda, tapi yang diperiksa ada anggota beberapa polres," ucapnya.

 

Nasib Kompol CB

Daniel menegaskan, Kompol CB pasti dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Perencanaan Polres Sorong Kota.

"Dinonjobkan itu sudah pasti, hasil pemeriksa diproses hukum, setelah proses hukum baru dilanjutkan proses internal," ujarnya.

Menurut dia, pengusutan kasus dugaan narkoba terhadap Kompol CB itu telah sesuai dengan peraturan Kapolri.

Sebelumnya, BNN telah menetapkan Kompol CB sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan nakorba.

Kompol CB diringkus tim gabungan BNN Papua Barat dan polisi setelah mendapatkan keterangan dari pengedar narkoba berinisial HER.

Akibat perbuatannya, Kompol CB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN Papua Barat. Kompol CB dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Bharada E Sudah Jalani Pemeriksaan di LPSK Terkait Kasus Brigadir J, Datang Secara Diam-diam

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Tinjau Lomba Kompetensi Siswa SMK Tingkat Provinsi Ke-30 Tahun 2022

Baca juga: Profil Tim Uruguay di Piala Dunia 2022 Qatar: Peluang Darwin Nunez "Si Miskin" Merajut Mimpi

Kompas.com: Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota Polres Sorong Kota Dipecat

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved