Berita Banda Aceh
Selamat, Aceh Urutan III Nasional Keterbukaan Informasi Publik, Di Bawah Bali, Jawa Barat Urutan I
Hal ini sesuai hasil survei indeks keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi Pusat sejak bulan Februari 2022 di seluruh Indonesia.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Hal ini sesuai hasil survei indeks keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi Pusat sejak bulan Februari 2022 di seluruh Indonesia.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aceh menempati urutan ketiga sebagai provinsi dengan keterbukaan informasi publik.
Hal ini sesuai hasil survei indeks keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi Pusat sejak bulan Februari 2022 di seluruh Indonesia.
Hasil indeks keterbukaan informasi publik nasional tersebut diumumkan olej Ketua Tim Survei Adi Yosep Prasetiyo di Hotel Pullman Jakarta Central Park Grogol pada Kamis (28/7/2022) malam.
Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi kepada Serambinews.com, Sabtu (30/7/2022) mengatakan bahwa yang hadir mewakili KIA dalam kegiatan itu adalah Muhammad Hamzah, selaku Kelompok Kerja Daerah IKIP Aceh.
Berdasarkan informasi dari arena pembahasan IKIP, Aceh menempati urutan 3 nasional sebagai provinsi dengan komitmen keterbukaan informasi publik.
"Semoga keterbukaan informasi publik di Aceh dapat terus kita tingkatkan agar terwujudnya pembangunan Aceh yang transparan dan berkeadilan.
Arman merincikan Aceh di urutan ketiga dengan skor nilai 79.13, sedangkan Bali diurutan kedua dengan nilai 80.99 dan Jawa Barat diurutan 1 dengan nilai 81.93 serta Bengkulu diurutan 4 dengan nilai 79.10.
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan survei IKIP dilakukan untuk mengukur keterbukaan informasi sesuai dengan amanah UU nomor 14 tahun 2008.
"Secara nasional, Indonesia berada di posisi dengan skor nilai 74 untuk kertebukaan informasi," ungkapnya.
Hadir dalam acara itu, seluruh komisioner tim Ahli dari Universitas Indonesia, sejumlah akademisi dan para ketua Pokja IKIP 2022 se Indonesia serta komisioner KI se-Indonesia. (*)