Berita Banda Aceh

Bacaleg DPR dan DPD RI asal Aceh Diusul Wajib Uji Baca Alquran, MPU: Cukup Bagus Ini

Tahapan uji baca Alquran penting karena juga untuk menghilangkan image negatif yang dialamtkan kepada caleg-caleg yang maju DPR dan DPD RI.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali 

Tahapan uji baca Alquran penting karena juga untuk menghilangkan image negatif yang dialamtkan kepada caleg-caleg yang maju DPR dan DPD RI.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sangat mendukung usulan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR dan DPD RI asal Aceh wajib ikuti uji baca Alquran pada Pemilu 2024.

"Cukup bagus karena tes atau uji baca Alquran itu untuk membuktikan bahwa  orang Aceh siapapun dia pasti bisa baca Alquran," kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat ditanya Serambinews.com, Sabtu (30/7/2022) malam.

Tahapan uji baca Alquran penting karena juga untuk menghilangkan image negatif yang dialamtkan kepada caleg-caleg yang maju DPR dan DPD RI.

"Tes baca Alquran ini juga untuk menghilangkan image ditengah masyarakat bahwa  yang maju DPR atau DPD RI menghindari tes baca Alquran," ujarnya.

Menurut Abu Sibreh, sapaan Tgk Faisal, orang Aceh terkenal paham agama. Maka tes baca Alquran sangat baik untuk menjawab publik bahwa orang Aceh masih kuat nilai-nilai agama dari dulu sampai sekarang masih sama.

Baca juga: Tanggapi Usulan Bacaleg DPR dan DPD RI asal Aceh Wajib Uji Baca Alquran, KIP: Ide Menarik

"Terlepas ada analisa politis atau tidak bahwa tes baca Alquran sangat bagus dilakukan untuk semua orang Aceh yang ingin mencapai kedudukan dimanapun," tutup Tgk Faisal.

Sebelumnya, usulan bacaleg DPR dan DPD RI asal Aceh wajib mengikuti uji baca Alquran disampaikan oleh pakar hukum Aceh, Imran Mahfudi.

"Bukankah bacaleg DPR dan DPD RI juga merupakan perwakilan rakyat Aceh dan daerah pemilihannya juga di Aceh, kenapa kepada mereka tidak diberlakukan uji baca Alquran?" kata Imran.

Pertanyaan ini, menurut Imran, harus dijawab baik dari sisi regulasi pemilu maupun dari sisi penguatan kekhususan Aceh, yang salah satunya adalah pelaksanaan syariat Islam.

Baca juga: Dukung Bacaleg DPR/DPD RI Uji Baca Alquran, Senator Aceh Syech Fadhil: Bukan Hal yang Perlu Ditakuti

Jika dikaitkan dengan regulasi pemilu, pelaksanaan uji baca Alquran untuk bacaleg DPRA dan DPRK dari partai nasional juga tidak ada regulasinya.

Dalam ketentuan dalam pasal 13 ayat (1) point c Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota disebutkan bahwa kewajiban uji baca Alquran hanya bagi bacaleg dari partai lokal (parlok).

Namun untuk memenuhi salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan Pemilu, KIP Aceh juga menerapkan ketentuan tersebut untuk bacaleg dari partai nasional.

Kewajiban tersebut telah diterapkan sejak Pemilu tahun 2009 dengan tidak membedakan antara bacaleg dari partai lokal maupun partai nasional.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved