Berita Lhokseumawe

Fakta Baru Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Tersangka Beraksi Sejak 2016, Ngaku untuk Bayar Utang

Modusnya mengaku bisa mengurus kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil atau  CPNS dan PPPK. 

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Dalam kasus calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe, polisi sita sejumlah barang bukti. 

Modusnya mengaku bisa mengurus kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil atau  CPNS dan PPPK

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan. 

Modusnya mengaku bisa mengurus kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil atau  CPNS dan PPPK

Total kerugian para  korban yang melapor mencapai Rp 2.538.750.000.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka berinisial Af (54), PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe.

Dalam dua hari terakhir ini,  terungkap fakta baru bahwa tersangka diduga mulai melakukan aksinya sejak tahun 2016, bukan dimulai tahun 2019 sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Baca juga: Siti Mayana Laporkan Oknum PNS Tamiang ke Jaksa Kasus Penipuan CPNS

Hal ini terungkap saat ada korban baru yang menghubungi Posko Pengaduan di Polsek Banda Sakti.

Korban yang berasal dari Bireuen tersebut mengadu, telah menyetor uang kepada tersangka pada tahun 2016 dan sampai saat ini belum dikembalikan sedikit pun.

Korban juga telah mengirim bukti-bukti berupa slip penyetoran, surat perjanjian, dan lainnya. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), Minggu (31/7/2022), menyebutkan dalam menindaklanjuti kasus ini,  pihaknya telah membuka posko pengaduan dan juga menyebarkan nomor handphone.

Oleh karena itu, Sabtu kemarin, ada satu korban baru yang menghubungi pihaknya.

Korban mengaku mengalami kerugian Rp 100 juta.

Baca juga: Putri Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara, Korban Penipuan CPNS Ungkap Kejahatan Olivia Nathania

"Dia berasal dari Bireuen. Korban juga telah mengirim bukti berupa slip penyetoran uang, surat perjanjian, dan bukti lainnya, seperti korban-korban lainnya," katanya.

Meski untuk korban baru asal Bireuen ini baru akan membuat laporan resmi ke Posko pengaduan di Polsek Banda Sakti, besok lusa, Selasa (2/8/2022). 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved