Kamis, 7 Mei 2026

Narkoba

Rumah Pasutri Pengedar Sabu dan Ganja Digeledah, Istri Halangi Polisi, Suaminya Malah Kabur

Namun sayang, saat polisi datang ke rumah mereka, istri tersebut malah ditinggal kabur oleh suaminya.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Foto: Saudi Press Agency
Ilustrasi 

Namun sayang, saat polisi datang ke rumah mereka, istri tersebut malah ditinggal kabur oleh suaminya.

SERAMBINEWS.COM – Seorang istri di Sumatera Selatan ditangkap polisi di rumahnya lantaran kedapatan menyimpan narkotika.

Ia ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku penyalahgunaan sekaligus pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Bukan sendiri, perbuatan haram itu dia lakukan bersama dengan suaminya.

Namun sayang, saat polisi datang ke rumah mereka, istri tersebut malah ditinggal kabur oleh suaminya.

Padahal saat itu, dia tengah berusaha menghalangi polisi untuk melakukan penggeledahan di rumahnya.

Diwartakan Tribun Sumsel, Sabtu (30/7/2022), sosok istri penjual narkoba yang ditinggal kabur suaminya itu ialah Ria Irawan (35), warga Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

Baca juga: Kisah Muhammad Yusni, Dulu Bandar Narkoba, Kini Kades di Deliserdang Ini Diserang Pengedar Narkotika

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasatres Narkoba AKP Rudin Suprianto menyampaikan, Ria dan suaminya bernama Suki diduga menjadi penyalahguna dan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

"Suami Istri ini diduga menjadi penyalahguna atau pengedar narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar AKBP Helda dilansir dari Tribun Sumsel, Minggu (31/7/2022).

Adapun penangkapan terhadap Ria Irawan dilakukan pada Jumat (29/7/2022).

AKBP Helda menjelaskan, saat pihaknya mendatangi rumah pasangan suami istri tersebut, Ria sedang duduk di depan rumahnya.

Saat itu, Ria sempat mencoba menghalangi pihaknya untuk masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan penggeledahan.

Saat itulah suami dari istri tersebut bisa melarikan diri.

Saat di rumah tersangka petugas dihalang-halangi oleh tersangka yang sedang duduk di depan rumah sehingga  suami tersangka berhasil melarikan diri," katanya, Sabtu (30/07/2022).

Baca juga: Polemik Ganja Medis, Ternyata MPU Aceh Sudah Mengeluarkan Fatwa Penggunaan Narkotika di Tahun 1993

Ia melanjutkan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapat narkotika jenis sabu dan ganja.

Ditemukan satu kantong plastik yang tergantung di kusen pintu pada sebuah rumah yang sedang dibangun tepat di belakang rumah pelaku. 

Di dalamnya didapati 4,76 gram sabu, 6,55 gram ganja dan timbangan digital," jelasnya.

Ria pun mengakui jika sabu, ganja dan timbangan digital tersebut merupakan milik ia dan suaminya yang telah melarikan diri.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Rumahnya digerebek, istri ditahan bersama Sabu dan Uang Tunai Rp 147 Juta, Sementara Suaminya Kabur

Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Kampar, Riau pada Jumat 25 Maret 2022 lalu.

Seorang istri berinisial RR (24), diamankan petugas kepolisian dari Polsek Tambang di rumahnya di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa, kabupaten setempat.

Baca juga: Polisi Ciduk Pengedar Sabu asal Langsa, Kedapatan Transaksi Narkoba di Warung Kopi di Punge Jurong

Ia ditangkap karena menjadi pelaku Bandar narkoba bersama suaminya AC (34).

Namun, hanya istrinya yang berhadil diamankan, sementara suaminya lolos dari penangkapan polisi.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan, awal mula penggerebekan terhadap rumah pasutri tersebut saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di Desa Pulau Birang.

Mardani memimpin langsung penggerebekan rumah pelaku, didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermoliza bersama anggotanya.

Saat dilakukan penggerebekan, bandar narkoba AC kabur.

Sedangkan istrinya, RR diamankan petugas.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan, yang disaksikan kepala desa dan kepala dusun setempat.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan, yang disaksikan kepala desa dan kepala dusun setempat.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan pelaku di dalam kandang anjing.

Lalu, petugas menggeledah kamar pelaku dan kembai menemukan sabu dan uang tunai pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 10.000, dan Rp 5000.

Adapun total uang tunai yang ditemukan polisi mencaiapi Rp 147 juta.

"Saat diintrogasi, pelaku RR mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kamar belakang rumahnya," sebut Mardani seperti diberitakan Kompas.com, Minggu 27 Maret 2022.

Baca juga: Selama 7 Bulan, Kejati Aceh Tangani 1.106 Kasus Narkoba, 15 di Antaranya Sudah Dituntut Hukuman Mati

"Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 4,7 gram, dan 30 paket sabu 90 gram. Kemudian uang tunai totalnya Rp 147 juta," lanjutnya.

Uang ratusan juta yang disita petugas merupakan hasil dari penjualan narkoba oleh pelaku.

"Uang yang ditemukan Rp 147 juta itu diakui pelaku RR adalah milik suaminya. RR juga mengetahui aktivitas suaminya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Mardani.

Barang bukti lainnya, sambung dia, ada 2 unit handphone, alat hisap sabu atau bong, dompet, toples hingga timbangan digital.

Setelah penangkapan terhadap RR, petugas terus berupaya memburu suaminya AC.

"Pelaku AC sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) kami," sebut Mardan saat itu.

Sedangkan RR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mardani menambahkan, RR dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Profil Stadion Al Thumama di Piala Dunia 2022 Qatar, Venue Laga Pembuka yang Terinspirasi dari Peci

Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia Provinsi Aceh Dilantik

VIDEO Gerakan Pemuda Subuh Peringati Muharram, Dihadiri Tu Sop dan Ust Takdir Feriza di Masjid Rukoh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved