Berita Banda Aceh
Selama 7 Bulan, Kejati Aceh Tangani 1.106 Kasus Narkoba, 15 di Antaranya Sudah Dituntut Hukuman Mati
Terhitung Januari - Juli 2022. Dari total tersebut, 15 perkara di antaranya sudah dituntut hukuman mati.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Terhitung Januari - Juli 2022. Dari total tersebut, 15 perkara di antaranya sudah dituntut hukuman mati.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, mengungkapkan penyidik kejaksaan sudah menanggani 1.106 kasus narkoba selama tujuh bulan.
Terhitung Januari - Juli 2022. Dari total tersebut, 15 perkara di antaranya sudah dituntut hukuman mati.
“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kami terima dari penyidik Polda Aceh, dari 1 Januari hingga Juli 2022 sudah ada 1.106 kasus yang ditangani,” kata Kajati Bambang dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Jumat (22/7/2022).
Sedangkan perkara yang sudah masuk tahap pertama sebanyak 940 kasus dan perkara yang masuk tahap dua sebanyak 939 kasus.
“Tuntutan pidana mati 15 perkara dan yang sudah inkrah selama tahun 2016-2021, ada 7 perkara,” sebutnya.
Baca juga: VIDEO 4 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Bireuen
Terhadap 15 kasus yang sudah dituntut mati, kata Bambang, para terdakwa masih melakukan upaya hukum.
“Yang saya sebut tadi masih berproses, ada upaya hukum lagi,” ungkap Bambang seraya menyebutkan perkara terorisme sampai saat ini masih nihil. (*)