Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung Masih SD, Korban Dipaksa Layani Teman Pelaku untuk Lunasi Utang

Dilaporkan pelaku rudapaksa pria 48 tahun berinisial M, sementara korbannya sebut saja namanya Bunga (12).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Pelaku M , ayah yang tega rudapaksa anak kandung selama satu tahun saat diamankan di Mapolres Pringsewu dan Ilustrasi siswi SD 

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa seorang siswi SD yang dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.

Bocah malang itu juga dipaksa untuk melayani nafsu bejat teman ayahnya untuk melunasi hutang.

Pelaku sudah beraksi berulang kali hingga membuat korban yang masih di bawah umur trauma. 

Kasus anak SD dirudapaksa ayah kandung terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dilaporkan pelaku rudapaksa pria 48 tahun berinisial M, sementara korbannya sebut saja namanya Bunga (12).

M diketahui merudapaksa anaknya yang masih belia itu selama setahun.

Selain itu, korban juga dipaksa melayani teman pelaku dengan dalih untuk melunasi utangnya.

Berikut fakta-fakta ayah rudapaksa anak kandung di Pringsewu dihimpun dari TribunLampung.co.id, Senin (1/8/2022):

Awal terbongkar

Kasus ini bermula saat korban warga Pardasuka, Kabupaten Pringsewu membuat pengakuan kepada sang ibu.

Ia menyebut telah ditiduri oleh ayah kandungnya berulang kali sejak bulan Juni 2021.

Tak terima anaknya dilecehkan, ibu korban lantas membuat ke Polres Pringsewu.

Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap pelaku Kamis (28/7/2022) kemarin.

Bersama dengan pelaku M, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Baru 3 Bulan Istri Meninggal, Pria Duda Rudapaksa Gadis Berusia 17 Tahun di Musi Rawas

Modus pelaku

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, modus pelaku dengan mengancam korban menggunakan pisau.

M biasanya beraksi dengan mendatangi kamar korban saat malam hari.

Pelaku lalu mengunci pintu kamar agar korban tidak bisa kabur.

"Pelaku melakukan tidak asusila sejak Juni 2021 hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," ucap Rio.

Pelaku mengaku kerap merudapaksa korban berulang kali dalam sehari.

Korban dijual ke orang lain

Rio menjelaskan, selain merudapaksa anak kandungnya, pelaku juga memaksa Bunga untuk melayani temannya.

Hal itu M lakukan karena ia memiliki utang kepada rekannya itu.

"Karena terlilit utang banyak, jadi dugaan sementara, pelaku membayar dengan cara menukar dengan anaknya," jelas Rio.

Baca juga: Akal Bulus Dukun Gadungan Rudapaksa Ibu dan 2 Anaknya, Satu Korban Hamil, Modus Usir Jin

Dijerat pasal berlapis

Kini M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama M disangkakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Rio.

 

Pengakuan tersangka

M di hadapan polisi dan rekan media mengakui segala perbuatannya.

Ia tega merudapaksa Bunga karena khilaf.

Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya minta maaf dan saya ingin hidup bersama anak saya lagi tanpa mengulangi perbuatan saya," ucap M.

M juga membenarkan, dirinya beraksi berulang kali dalam semalam.

"Terkadang lebih dari satu kali," kata M mengakui.

Baca juga: Profil Stadion 974 di Piala Dunia 2022 Qatar, Terbuat dari Kontainer

Baca juga: Massa PPP Nagan Raya Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H

Baca juga: Kisah Leni TKW Hongkong, Sering Kirim Uang Buat Usaha Suaminya di Kampung, Malah Main Perempuan

Tribunnews.com: Anak SD Dirudapaksa Ayahnya di Lampung, Korban juga Dipaksa Layani Teman Pelaku untuk Lunasi Utang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved