Baru 3 Bulan Istri Meninggal, Pria Duda Rudapaksa Gadis Berusia 17 Tahun di Musi Rawas

Duda bernama Slamet (50) diduga melakukan rudapaksa pada remaja usia 17 tahun inisial FY.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews / Dok Tribunnews.com dan Kompas.com
Ilustrasi oknum kepala dusun diduga merudapaksa seorang siswi SMK sampai lahirkan bayi. 

SERAMBINEWS.COM, MUSI RAWAS - Seorang pria tega merudapaksa gadis di bawah umur.

Pelaku yang baru tiga bulan ditinggal istrinya meninggal dunia tidak bisa menahan nafsu bejadnya. 

Duda bernama Slamet (50) diduga melakukan rudapaksa pada  remaja usia 17 tahun inisial FY.

Kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada 11 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB saat korban hendak pulang ke rumah usai membeli sesuatu di warung.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengungkapkan, awalnya pelaku  memanggil korban pada saat korban pulang dari warung.

Saat itu, tersangka beralasan akan memberikan kue lebaran kepada korban.

Mendengar tersangka memanggilnya, korban pun memenuhi panggilan tersebut.

Lalu ia masuk ke dalam rumah tersangka. 

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Anggota Polres Sorong Kota Bripka ARR Dipecat

Namun pada saat korban sedang memindahkan kue dari dalam toples ke dalam kantong plastik, tiba tiba tersangka yang baru ditinggal mati oleh isterinya sekitar tiga bulan lalu itu, menutup pintu depan rumahnya dan menguncinya.

Selanjutnya tersangka pelaku menarik korban ke dalam kamar dan bilang kepada korban untuk main.

Korban saat itu bertanya kepada pelaku, mau main apa.

Tapi bukannya menjawab, pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dengan cara membekap mulut korban sambil mengancam dan mengatakan agar korban jangan memberitahu kepada keluarganya.

Apabila korban mengadu kepada keluarganya, maka dia akan dibunuh.

Slamet (50) warga Megang Sakti Musi Rawas diduga merudapaksa anak tetangga
Slamet (50) warga Megang Sakti Musi Rawas (dua dari kanan) diduga merudapaksa anak tetangga remaja usia 17 tahun saat diamankan di Polres Musi Rawas, Jumat (29/7/2022).


Mendengar ancaman dari tersangka, korban ketakutan, sehingga tersangka pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Setelah berhasil melampiaskan syahwatnya, tersangka melepaskan korban untuk keluar rumah, dan selanjutnya korban pulang ke rumahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved