Kepala Desa di Sumsel Tewas Dibunuh saat Akan Shalat, Korban Alami 7 Tusukan, Pelaku Ungkap Motifnya

Kades bernama Artoni bin Mesir itu tewas dibunuh dengan penuh luka tusuk saat akan shalat maghrib.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Wajah Ari Anggara (29) pelaku penusukan terhadap Artoni bin Mesir (51) kades Kuala Dua Belas, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir saat digiring ke Mapolres Ogan Komering Ilir, Minggu (31/7/2022) siang. 

SERAMBINEWS.COM - Warga mendadak geger karena seorang Kepala Desa tewas mengenaskan.

Kades bernama Artoni bin Mesir (51) itu tewas dibunuh dengan penuh luka tusuk saat akan shalat maghrib.

Informasi yang himpun pembunuhan Artoni bin Mesir, kades Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan OKI terjadi sekitar pukul 18.11 WIB, Jumat (29/7/2022).

Kasus pembunuhan Kepala Desa (Kades) Kuala Dua Belas (12), Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Jumat (29/7/2022) akhirnya terungkap.

Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan yakni Ari Anggara (29).

Motif pelaku menghabisi korban juga terungkap.

Korban tewas setelah ditikam berulang kali oleh pelaku.

Peristiwa terjadi saat korban mengambil wudhu untuk salat Magrib.

Baca juga: Kopda M Tewas Bunuh Diri, Foto Jenazahnya Tersebar di Whatsapp, Begini Kondisinya

Kronologi Kejadian

 

Melansir Tribun Sumsel, peristiwa berdarah itu terjadi sekira pukul 18.11 WIB.

Saaat kejadian, korban sedang berada di masjid hendak melaksanakan shalat Magrib berjamaah.

"Jadi awalnya ada beberapa orang yang sedang mengambil widhu, tiba-tiba datang seorang pria yang diduga sedang stres atau informasinya sakau," kata warga yang enggan disebutkan namanya.

Seketika pelaku langsung mengarahkan pisau ke arah pelaku secara membabi buta.

Setelah berulang kali ditusuk, tubuh korban ambruk hingga akhirnya meninggal dunia.

Sementara dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian langsung lari ketika melihat kejadian berdarah tersebut.

 

Korban Alami 7 Tusukan

Hartoni meninggal setelah mengalami 7 luka tusuk.

Jenazah Artoni dikebumikan Sabtu (30/7/2022) di Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan OKI.

Baca juga: Pengakuan Pria Bunuh Pacar dan Kakak, Kesal Lihat Kedua Korban Ciuman dan Hubungan Sesama Jenis

Motif Pembunuhan

Masih dari Tribun Sumsel, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran dendam lama.

Pada 2018 silam, korban pernah menuduh pelaku melakukan tindak pidana pencurian mesin speadboat milik Kepala Desa Rantau Lurus.

"Atas dasar itulah saya merasa sakit hati dan terus menyimpan dendam kepada korban," kata pelaku, Minggu (31/7/2022).

Dendam tersebut kembali mencuat saat korban melintas di depan rumah pelaku.

"Waktu itu saya merasa tersinggung dengan korban karena sewaktu saya menyapa dia tidak ada respons. Justru memberikan tatapan sinis kepada saya," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik sel tahanan Mapolres OKI.

Pelaku mengaku menyesali perbuatannya.

"Iya korban yang saya tusuk meninggal dunia, saya menyesali tindakan yang sudah saya lakukan," akunya.

Kata Kapolsek

Kapolsek Tulung Selapan, AKP M Firmansyah menyebutkan peristiwa terjadi pada Jum'at (29/7) lalu saat tersangka sedang duduk di teras rumahnya dan tidak berselang lama korban lewat didepannya hendak melangsungkan sholat Maghrib.

"Disaat melintas korban melihat tersa ngka tetapi tidak menegurnya. Selain tersinggung ditambah lagi adanya dendam lama, kemudian tersangka masuk ke dapur dan mengambil pisau dan mencari korban," papar Kapolsek.

Lebih lanjut, sewaktu korban sedang ngambil air wudhu didampingi oleh dua orang saksi bernama Anang dan Rizal disitulah tersangka menikam punggung korban.

"Setelah beberapa kali ditusuk, tubuh korban pun terjatuh ke sungai. Sedangkan 2 orang saksi dilokasi langsung lari ketika melihat korban ditikam," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaannya sementara diperoleh bahwa tersangka menaruh dendam kepada korban dan disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Dari pemeriksaan juga didapati kalau kondisi kejiwaan korban normal (bukan orang dalam gangguan jiwa) dan tidak dalam pengaruh narkoba dikarenakan hasil tes urine negatif," 

"Maka atas perbuatannya Ari Anggara diancam hukuman penjara minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Baca juga: Dewi Perssik dan Angga Wijaya Resmi Bercerai, Akan Tetap Jaga Silaturahmi

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Rektor UIN Baru Diantar ke Meja Kerja oleh Rektor Lama

 

Baca juga: Harga Emas Per Mayam di Pidie, Banyak Pembeli Emas Untuk Mahar Kawin dan Bayar Utang

Tribunnews.com: Kepala Desa di OKI Tewas Ditikam saat Wudhu di Masjid, Kronologi hingga Motif Pembunuhan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved