Berita Aceh Besar

Tak Cukup Quorum, Rapat Paripurna KUA-PPAS APBK Aceh Besar 2023 Dinilai tak Sah

Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun 2022-2023 itu digelar setelah mereka menerima KUA-PPAS APBK 2023 dari eksekutif.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
BAGIAN PROKOPIM SETDAKAB ACEH BESAR
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM didampingi Sekdakab Aceh Besar, Drs Sulaimi MSi, menyerahkan rancangan KUA-PPAS 2023 kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi di depan rapat paripurna ke-3 masa persidangan ke-1 tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (1/8/2022) 

Hal serupa juga dikatakan, Ketua Fraksi PKS DPRK Aceh Besar, Ruslan Effendi.

Ia menyayangkan rapat tersebut dilanjutkan tanpa menunggu kedatangan dewan lain yang kebetulan dalam perjalanan menuju Gedung DPRK Aceh Besar.

Menurutnya, mekanisme sidang bisa di skor 2 kali 1 jam dan dilanjutkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan keberlanjutan rapat paripurna.

Baca juga: DPRK Nagan Raya Sahkan KUA-PPAS Tahun 2022, Begini Komposisi Anggarannya

“Tapi, itu tidak dilakukan. Pimpinan sidang terkesan memaksakan untuk dilanjutkan.

Ini sangat berbahaya karena membahas KUA PPAS APBK Aceh Besar 2023 karena terkait hajad hidup orang banyak,” tegas Ruslan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PDA-Demokrat-PNA-PKB, Tgk Mufaddhal.

Dia menilai rapat tersebut tidak beretika dan tidak mempertimbangkan slogan Aceh Besar sebagai daerah yanga menerapkan syariat islam

“Karena rapat digelar menjalang shalat Zuhur. Seharusnya, di depan Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto yang baru menjabat, kita perlihatkan bahwa kita juga mendukung nilai-nilai penerapan syariat Islam.

Apa salahnya kita gelar setelah shalat zuhur, apalagi kita semua telah bersepakat,” ujarnya.

Kemudian, Ketua Fraksi Partai Aceh, Ridha Hidayatullah juga menyayangkan rapat tersebut.

Sebab, kedua wakil pimpinan tidak hadir namun salah satunya ada dalam absensi sidang.

Seharusnya pimpinan rapat menskor rapat sesuai mekanisme sembari menunggu kuorum cukup. Hal tersebut sebagaimana lazimnya dan mengacu kepada tatertib yang ada

“Kita berpedoman saja pada Tatib Rapat, ini jelas aturannya ada.

Jika tak memenuhi quorum untuk dibatalkan di agenda ulang. Sehingga tidak menjadi preseden buruk dimasa mendatang,” tegas Politisi Partai Aceh itu.

Sementara itu, informasi yang diterima sejumlah Fraksi DPRK Aceh Besar dengan tegas memprotes hasil rapat tersebut dan bakal menempuh jalur-jalur konstitusi.

Sebab, seluruh Anggota DPRK Aceh Besar yang tidak hadir tadi semuanya berada di tempat, hanya saja karena menjelang waktu shalat dzuhur maka mereka berkesimpulan untuk untuk datang setelah shalat dzuhur dilaksanakan.

Sejumlah fraksi yang menolak antara lain, Fraksi PKS, Fraksi Partai Aceh, Fraksi Gabungan PDA-Demokrat- PNA-PKB dan tiga orang dari Fraksi Gerindra. (*)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved