Berita Aceh Besar

Tak Cukup Quorum, Rapat Paripurna KUA-PPAS APBK Aceh Besar 2023 Dinilai tak Sah

Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun 2022-2023 itu digelar setelah mereka menerima KUA-PPAS APBK 2023 dari eksekutif.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
BAGIAN PROKOPIM SETDAKAB ACEH BESAR
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM didampingi Sekdakab Aceh Besar, Drs Sulaimi MSi, menyerahkan rancangan KUA-PPAS 2023 kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi di depan rapat paripurna ke-3 masa persidangan ke-1 tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (1/8/2022) 

Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun 2022-2023 itu digelar setelah mereka menerima KUA-PPAS APBK 2023 dari eksekutif.

Laporan Indra Wijaya | Jantho

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sejumlah Fraksi DPRK Aceh Besar menolak Rapat Paripurna. 

Ya, rapat paripurna beragenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2023. 

Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun 2022-2023 itu digelar setelah mereka menerima KUA-PPAS APBK 2023 dari eksekutif.

Namun, anggota DPRK Aceh Besar yang ikut rapat di Gedung DPRK Aceh Besar di Jantho, Senin 1 Agustus 2022 dinilai tak memenuhi kuorum, sehingga rapat tersebut dinilai tak sah.

Tepatnya hanya dihadiri 16 dari total 35 Anggota DPRK Aceh Besar. 

Baca juga: Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2023 kepada DPRK, Ini Rinciannya

Setelah sidang itu dibuka oleh Ketua DPRK Iskandar Ali, Anggota DPRK Aceh Besar dari Fraksi PKS, Eka Rizkina, melakukan interupsi. 

Ia meminta pimpinan sidang untuk menunda dan menjadwalkan ulang rapat tersebut karena tidak mencukupi qourum dan harus diskor 2 kali dalam satu jam.

Ia mengatakan, dalam tatib rapat pada pasal 124 ayat 2 disebutkan bahwa Anggota DPRK yang menghadiri rapat sebagaimana disebutkan pada ayat (1) wajib menandatangani daftar hadir rapat.

Kemudian Anggota DPRK yang hadir, jika akan meninggalkan ruangan rapat, wajib memberitahukan pada pimpinan rapat.

Kemudian, pada Pasal 125 ayat 1 dikatakan bahwa rapat dibuka oleh pimpinan rapat, jika quorum telah tercapai berdasarkan kerhadiran secara fisik kecuali ditentukan lain.

Baca juga: Pembahasan KUA-PPAS Belum Selesai, Banggar dan TAPA Konsultasi ke Kemendagri, Ada Apa?

"Jika berpedoman pada tatib tersebut, sidang paripurna tadi jelas tidak sah karena hanya dihadiri 16 Anggota DPRK Aceh Besar.

Jika pun absensi rapat telah ditandatangani oleh 18 orang, maka patut dipertanyakan ke mana dua Anggota DPRK lainnya.

Sebab, tidak masuk dalam ruang sidang dan juga tidak memberitahukan pada pimpinan rapat untuk meninggalkan rapat," kata Eka Rizkina.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved