Video
VIDEO Calo CPNS di Lhokseumawe Mengaku Sudah Melakukan Aksi Sejak Tujuh Tahun yang Lalu
polisi mengamankan tersangka berinisial Af (54), PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe.
SERAMBINEWS.COM - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan.
Modusnya mengaku bisa mengurus kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK.
Total kerugian para korban yang melapor mencapai Rp 2.538.750.000.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka berinisial Af (54), PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe.
Dalam dua hari terakhir ini, terungkap fakta baru bahwa tersangka diduga mulai melakukan aksinya sejak tahun 2016, bukan dimulai tahun 2019 sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Hal ini terungkap saat ada korban baru yang menghubungi Posko Pengaduan di Polsek Banda Sakti.
Korban yang berasal dari Bireuen tersebut mengadu, telah menyetor uang kepada tersangka pada tahun 2016 dan sampai saat ini belum dikembalikan sedikit pun.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Tersangka Beraksi Sejak 2016, Ngaku untuk Bayar Utang,