Berita Banda Aceh

Satpol PP Kota Banda Aceh Tertibkan PKL

Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh gencar melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang yang berdagang di bahu jalan di Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (26/7/2022). 

“Petugas telah mengamankan dua mobil dan dua kios yang difungsikan sebagai counter pulsa dari Jalan Amir Hamzah dan Jalan Tgk Mohd Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, serta satu becak barang serta kompresor dari kawasan Tugu Adipura Kota Banda Aceh,” terangnya.

Sementara itu, personel Satpol PP dan WH Aceh Besar kembali melakukan penertiban ternak yang berkeliaran di tempat umum, di Kecamatan Kota Jantho, Senin (1/8/2022).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, sebanyak empat ekor ternak diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP dan WH.

Dikatakan, saat ini pihaknya semakin intensif melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran dan dapat mengganggu pengguna jalan raya, terutama di pusat ibu kota Kabupaten Aceh Besar.

“Penertiban tersebut sejalan dengan penerapan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar,” katanya.

Ia mengharapkan dukungan semua pemilik hewan ternak agar tidak melepas ternaknya di tempat umum yang dapat mengusik kenyamanan warga saat beraktivitas, serta dapat mengganggu pengguna jalan raya.

"Langkah penertiban ini bertujuan supaya semakin terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi masyarakat," ujar Muhajir.(mir/i)

Baca juga: PKL Dilarang Jualan di Empat Titik Ini Selama Ramadhan, Pemko Banda Aceh Sediakan Lokasi Ini

Baca juga: Dishub Kota Banda Aceh Tegur PKL yang Berjualan di Jalan Diponegoro, Ini Permasalahannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved