Berita Banda Aceh
Ada-ada Saja, Nekat Curi Kucing Tetangga Seorang Warga Jaya Baru Harus Berurusan dengan Polisi
"Setelah berhasil masuk kedalam kamar, pelaku KA mengambil barang berharga milik korban dan saat itu pula pelaku mengambil seekor kucing jenis Persia
Penulis: Hendri Abik | Editor: Nurul Hayati
"Setelah tertangkap KA di rumahnya, Senin sore (1/8/2022), tim terus melakukan interogasi terkait perbuatannya dan ia mengakui kejahatan tersebut dilakukan bersama SA yang kini sedang dilakukan pencarian keberadaannya oleh polisi," sambung Kompol Ryan.
Menurut keterangan KA, pelaku masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar.
Kemudian langsung menuju ke jendela kamar korban dan merusak jendela berteralis besi menggunakan sebilah obeng yang telah disiapkan oleh SA.
"Setelah berhasil masuk kedalam kamar, pelaku KA mengambil barang berharga milik korban dan saat itu pula pelaku mengambil seekor kucing jenis Persia di ruang tamu dan langsung ke luar lewat jendela yang telah dirusaknya," tutur Kasatreskrim.
Kompol Ryan menjelaskan, setelah mendapatkan barang yang berhasil dicuri, kemudian pelaku menjual laptop beserta tas ransel ke teman SA di kawasan Lampaseh.
Selanjutnya menjual Tab samsung juga ke rekan SA di kawasan Gampong Jawa, serta menitip kucing jenis Persia ke teman KA di Lampeunerut.
Selain itu, beberapa barang lainnya digunakan pribadi oleh pelaku KA seperti kacamata dan topi, sebut Kasatreskrim lagi.
Kompol Ryan mengimbau kepada SA untuk segera menyerahkan diri kepada polisi, sebelum diambil tindakan tegas nantinya.
Diharapkan kepada keluarganya, untuk mengajak SA menyerahkan diri secara baik - baik.
"Atas kejadian tersebut, KA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
Baca juga: VIDEO Ibu Curi Balon Untuk Ulang Tahun Anak, Berakhir di Penjara