Opini
ASI Hak Setiap Anak
Menyambut hari Pekan ASI Sedunia ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNICEF, badan khusus PBB yang ditujukan untuk membantu upaya nasional
OLEH ULLY FITRI SKM, Mahasiswi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala
TIDAK banyak yang tahu bahwa setiap tanggal 1-7 Agustus diperingati sebagai Hari Pekan ASI Sedunia (World Breastfeeding Week).
Menyambut hari Pekan ASI Sedunia ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNICEF, badan khusus PBB yang ditujukan untuk membantu upaya nasional meningkatkan kesehatan, gizi, pendidikan, dan kesejahteraan umum anak-anak, meminta kepada Pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk melindungi segenap ibu melahirkan agar dapat memberikan air susu ibu (ASI) kepada anak terutama satu jam setelah melahirkan.
Diharapkan dapat berlangsung selama 6 bulan secara optimal dan tetap meneruskannya hingga anak berusia dua tahun, diberikan beriringan dengan makanan pendamping ASI yang tepat karena tidak diragukan lagi ASI merupakan sumber kehidupan dan makanan terbaik anak, tak tergantikan dengan makanan dan minuman apa pun karena ASI sudah terbukti memiliki sejuta manfaat untuk pertumbuhan dan perkembangan anak.
Peringatan hari Pekan ASI Sedunia pada tahun 2022 ini mengusung tema “Step up for Breastfeeding: Educate and Support” atau “Langkah Untuk Menyusui: Edukasi dan Dukungan”, yang bertujuan untuk mendorong menciptakan perlindungan dan meningkatkan kesadaran tentang menyusui dan manfaatnya (https://dinkes.ntbprov.go.id/).
Adapun pemilihan tema tersebut tidak lain tidak bukan adalah sebuah bentuk perhatian dari pada Pemerintah sendiri bahwa setiap Ibu yang menyusui anaknya diberikan dukungan secara penuh serta perlindungan untuk dapat menyusui anaknya dimana saja mereka berada.
Hal ini tercermin dari adannya sebuah peraturan dari pemerintah kita Indonesia, dimana setiap tempat-tempat umum dan perkantoran wajib menyediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui yang aman dan nyaman.
Ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah peduli dan mendukung penuh ibu menyusui agar nantinya dapat menghasilkan anak-anak penerus bangsa yang sehat dan cerdas untuk pembangunan berkesinambungan di masa yang akan datang (sustainable development).
Konvensi hak anak Sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hakhak Anak, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002 yang secara keseluruhan, materi pokok dalam undang-undang tersebut memuat ketentuan dan prinsip-prinsip Konvensi Hak-hak Anak.
Bahkan sebelum Konvensi Hak-hak Anak disahkan, Pemerintah telah mengesahkan Undangundang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Baca juga: Ini 12 Kumpulan Mitos dan Fakta Seputar ASI dan Menyusui, Bunda Wajib Tahu
Baca juga: Aceh Peduli ASI Bagikan Paket untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Kurang Mampu
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diperluas pengertian anak, yaitu bukan hanya seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, seperti yang tersebut dalam Konvensi Hakhak Anak, tapi termasuk juga anak yang masih dalam kandungan (https://baperlitbang.kendalkab.go.id).
Dengan demikian, sebagai orang tua yang baik, patutnya orang tua harus mengetahui apa saja hak-hak anak untuk kemudian dipenuhi dengan baik agar anak dapat hidup dengan layak dan sejahtera.
Salah satu hak anak yang tertuang dalam Konveksi hak-hak anak antara lain: Hak memperoleh makanan dan jaminan kesehatan.
Setiap anak memiliki hak dari orang tuanya untuk memperoleh makanan yang sehat, bersih, layak makan (halalan thoyyibah, halal lagi baik) dan bergizi tentunya, dimulai dari anak dalam kandungan sampai anak dewasa.
Salah satu upaya pemberian makanan bergizi untuk anak saat anak lahir ke dunia ini adalah dengan pemberian ASI Eksklusif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ULLY-FITRI-SKM-Mahasiswi-Magister-Kesehatan-Masyarakat-Fakultas-Kedokteran.jpg)