Berita Banda Aceh

Bobol Rumah Tetangga, Pria di Banda Aceh Ini Curi Laptop hingga Kucing Persia, Satu Pelaku Kabur

"Pelaku KA ditangkap di rumahnya dan turut disita beberapa barang bukti dari hasil kejahatan," ucap Kompol Ryan.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
Istimewa
Barang bukti diamankan dari kasus pencurian tersebut. 

"Pelaku KA ditangkap di rumahnya dan turut disita beberapa barang bukti dari hasil kejahatan," ucap Kompol Ryan.

Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Warga dalam salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, KA (20), melakukan pencurian barang berharga milik Rendy Ryanda (33) asal Sumatera Utara yang merupakan tetangganya.

Ia berhasil ditangkap oleh Polisi, Senin (1/8/2022) sore.

Penangkapan terhadap KA berdasarkan laporan korban Rendy di Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh, Selasa (12/7/2022) silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku ditangkap tim opsnal Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Jaya Baru dirumahnya di Banda Aceh.

"Pelaku KA ditangkap di rumahnya dan turut disita beberapa barang bukti dari hasil kejahatan," ucap Kompol Ryan.

Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula saat korban Rendy sedang membeli makanan di seputaran Kota Banda Aceh dengan posisi rumahnya telah dikunci.

Beberapa jam kemudian, saat korban kembali kerumahnya melihat isi kamar telah berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang.

"Korban saat masuk ke kamarnya melihat isi kamar berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang berupa laptop merk lenovo, tablet merk samsung, speaker portable, kaca mata, tas ransel, topi merk adidas, kucing jenis persia beserta tasnya," jelas Kasatreskrim lagi.

Karena ketakutan menduga pelaku masih berada di dalam rumah,  korban menghubungi saudaranya Resky Nanda, untuk melakukan pengecekan isi rumah, ternyata pelaku telah melarikan diri beserta barang berharga miliknya serta melihat jendela kamar telah rusak, sambungnya.

Pasca pelaporan dari korban, tim opsnal Jatanras Satreskrim dan unit Reskrim Polsek Jaya Baru terus melakukan pemburuan terhadap pelaku.

Dan terakhir setelah melakukan penyelidikan tertuju pada KA yang melakukan pencurian barang berharga milik korban Rendy, tambah Kasatreskrim lagi.

Setelah tertangkap KA di rumahnya, Senin sore (1/8/2022), tim terus melakukan interogasi terkait perbuatannya dan ia mengakui kejahatan tersebut dilakukan bersama SA yang kini sedang dilakukan pencarian keberadaannya oleh polisi, sambung Kompol Ryan.

Menurut keterangan KA, pelaku masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian langsung menuju ke jendela kamar korban dan merusak jendela yang berteralis besi menggunakan sebilah obeng yang telah disiapkan oleh SA, kata Kasatreskrim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved